LSM KOREK RIAU NILAI SURAT PENYERAHAN AREAL 320 HEKTAR DIDUGA CACAT HUKUM, MINTA KEJATI RIAU LAKUKAN PENYELIDIKAN

LSM KOREK RIAU NILAI SURAT PENYERAHAN AREAL 320 HEKTAR DIDUGA CACAT HUKUM, MINTA KEJATI RIAU LAKUKAN PENYELIDIKAN

Pekanbaru – DPW LSM KOREK RIAU menilai surat yang menyatakan adanya penyerahan dan pengalihan tanggung jawab atas areal kebun kelapa sawit seluas sekitar 320 hektar di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, patut diduga cacat hukum apabila objek yang dimaksud benar berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tidak memiliki izin dari pemerintah yang berwenang.

Ketua DPW LSM KOREK RIAU, Miswan, bersama Yulius Mauk menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat mengalihkan atau menyerahkan hak atas suatu kawasan hutan negara apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Miswan, apabila benar areal tersebut merupakan kawasan hutan yang belum pernah dilepaskan atau diberikan hak oleh negara, maka segala bentuk penyerahan, pengalihan tanggung jawab, maupun penguasaan oleh pihak tertentu harus diuji legalitasnya oleh aparat penegak hukum.

"Bagaimana mungkin suatu lahan yang diduga merupakan kawasan hutan negara dapat dialihkan kepada pihak lain apabila tidak ada dasar hak yang sah? Hal ini harus dijelaskan secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar," ujarnya.

LSM KOREK RIAU juga menilai bahwa surat tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menguasai atau melarang pihak lain memasuki areal tersebut apabila status hukumnya masih dipersoalkan dan belum didukung oleh kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, DPW LSM KOREK RIAU mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap status hukum areal 320 hektar tersebut, dasar penguasaannya, legalitas dokumen yang digunakan, serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga melakukan penguasaan dan pengalihan areal apabila benar berada di dalam kawasan hutan negara.

LSM KOREK RIAU juga meminta agar Kementerian Kehutanan, BPKH, dan instansi terkait melakukan verifikasi status kawasan sehingga terdapat kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara.

"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa areal tersebut berada di kawasan hutan dan dikuasai tanpa izin yang sah, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan negara," tegas yulius mauk.

DPW LSM KOREK RIAU menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Riau serta instansi terkait agar dilakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Berita Lainnya

Index