Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negeri: Gugatan terhadap PT KSM untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negeri: Gugatan terhadap PT KSM untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

Pasir Pengaraian, 3 Juni 2026 – Sidang perdana gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT KSM telah digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (3/6/2026). Namun, dalam persidangan tersebut pihak tergugat maupun turut tergugat tidak hadir sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga 17 Juni 2026 dan akan melakukan pemanggilan kembali kepada para pihak.

Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, M.Pd, melalui Sekretaris Yayasan, Darbi S.Ag, menyampaikan kepada awak media bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mengawal pelaksanaan peraturan lingkungan hidup serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Menurut Darbi, yayasan tidak anti terhadap investasi maupun kegiatan usaha yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Namun, setiap perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kami mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Akan tetapi, investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan, namun masyarakat juga memiliki hak untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat dan terbebas dari ancaman pencemaran," ujar Darbi.

Ia menjelaskan bahwa salah satu pokok gugatan yang diajukan berkaitan dengan kewajiban pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan secara baik dan benar agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Menurut yayasan, keberadaan kolam limbah yang memenuhi standar teknis, termasuk sistem yang mampu mencegah rembesan limbah ke tanah dan sumber air masyarakat, merupakan salah satu bentuk kepatuhan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Darbi menegaskan bahwa gugatan ini juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

"Kami berharap proses persidangan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar lebih serius dalam menjalankan kewajiban lingkungan. Tujuan utama gugatan ini bukan semata-mata memenangkan perkara, tetapi memastikan lingkungan tetap terjaga untuk generasi yang akan datang," katanya.

Ia menambahkan, apabila nantinya dalam persidangan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata maupun pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti di pengadilan.

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri berharap seluruh pihak yang telah dipanggil hadir pada sidang berikutnya sehingga proses hukum dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu.

"Penegakan hukum lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap pengadilan dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan profesional demi terciptanya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan," tutup Darbi S.Ag mewakili Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, M.Pd.

Berita Lainnya

Index