Dugaan Perkebunan Sawit Melebihi Ketentuan, RELI LHK Akan Lakukan Investigasi di Siarang-Arang

Dugaan Perkebunan Sawit Melebihi Ketentuan, RELI LHK Akan Lakukan Investigasi di Siarang-Arang

Pujud – Yayasan Relawan Peduli Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan (RELI LHK) menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap sejumlah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kepenghuluan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga memiliki luasan melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan dan lingkungan hidup.

Ketua Pembina RELI LHK, Edi Nasrudin, SH, menyampaikan bahwa investigasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola perkebunan sawit yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari legalitas lahan, batas penguasaan kebun, dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, hingga persoalan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

Menurutnya, investigasi akan difokuskan terhadap sejumlah perkebunan milik beberapa pihak yang identitasnya sementara disampaikan dalam bentuk inisial, yakni AS, HS, dan N.M.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan perkebunan maupun lingkungan hidup,” ujar Edi Nasrudin kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perkebunan kelapa sawit penting dilakukan karena sektor perkebunan merupakan salah satu bidang usaha yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan hidup, tata ruang daerah, kawasan hutan, hingga kehidupan sosial masyarakat.

Selain itu, penguasaan lahan perkebunan dalam skala besar juga wajib tunduk terhadap berbagai ketentuan hukum, termasuk kewajiban memiliki legalitas usaha, perizinan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kewajiban menjaga kawasan lindung dan daerah resapan air.

Dalam investigasi tersebut, RELI LHK mengaku akan mengumpulkan berbagai dokumen dan data lapangan, termasuk:

titik koordinat lahan,

status kawasan,

izin usaha perkebunan,

hak guna usaha (HGU),

dokumen lingkungan,

serta dugaan pembukaan lahan yang melanggar aturan.

 

Edi menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka pihaknya akan melaporkan hasil investigasi tersebut kepada instansi terkait, baik pemerintah daerah, kementerian terkait, maupun aparat penegak hukum.

Aturan yang Mengatur

Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

 

Dalam UU Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha serta dilarang membuka atau mengelola lahan dengan cara yang melanggar hukum.

Selain itu, penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tanpa izin pemerintah juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana kehutanan.

Ancaman Sanksi

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelanggaran di bidang perkebunan dan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

pencabutan izin usaha,

penghentian kegiatan usaha,

denda administratif,

pemulihan lingkungan,

hingga pidana penjara.

 

Dalam ketentuan UU Perkebunan, pelaku usaha yang menjalankan usaha perkebunan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Sementara dalam UU Lingkungan Hidup, pelaku perusakan lingkungan atau pembukaan lahan yang menimbulkan kerusakan dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.

Sedangkan apabila terbukti menguasai atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin, maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana kehutanan sesuai aturan yang berlaku.

RELI LHK berharap investigasi yang dilakukan nantinya dapat menjadi langkah awal dalam mendorong penegakan hukum serta menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada kelestarian lingkungan hidup serta masyarakat setempat.

“Kami tidak ingin ada pengelolaan perkebunan yang merugikan negara, merusak lingkungan, ataupun mengabaikan hak masyarakat. Semua pihak wajib tunduk terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” tutup Edi Nasrudin.

Berita Lainnya

Index