Owner MimbarRiau Laporkan Wakil Bupati Rohil ke Polda Riau, LSM KOREK Beri Dukungan Penuh

Owner MimbarRiau Laporkan Wakil Bupati Rohil ke Polda Riau, LSM KOREK Beri Dukungan Penuh

Pekanbaru, Mimbardesa.com — Langkah hukum yang ditempuh Owner MimbarRiau.com, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melaporkan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhoni Charles, ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendapat dukungan penuh dari LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau.

Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook menjadi dasar laporan yang dibuat Muhajirin pada Rabu, 26 November 2025. Ia menilai beberapa pernyataan Jhoni Charles di akun Facebook pribadinya telah merusak nama baik MimbarRiau.com sebagai perusahaan pers berbadan hukum.

Menurut Muhajirin, konten yang dipublikasikan JC bukan sekadar bantahan atau hak jawab, tetapi telah menyerang kehormatan media serta membentuk opini negatif di ruang publik.

“Kami merasa dirugikan secara serius. Postingan beliau bukan hanya menyerang saya pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik perusahaan media yang saya pimpin. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Muhajirin usai membuat laporan di Polda Riau.

Dalam laporan tersebut, Muhajirin memasukkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ia menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang dapat merendahkan atau merusak reputasi media.

“Kami bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Jika ada keberatan, mekanisme hak jawab tersedia, bukan menyerang di media sosial,” ujarnya.

Muhajirin juga menyerahkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) postingan akun Facebook Jhoni Charles, termasuk komentar-komentar yang memperkuat penyebaran konten tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Wakil Bupati Rohil belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Muhajirin.

“Kami mendukung penuh upaya saudara Muhajirin dalam menjaga marwah pers. Pejabat publik harus memberi contoh, bukan justru memicu kesalahpahaman di ruang digital. Kebebasan pers wajib dihormati oleh siapa pun,” tegas Miswan.

Ia menambahkan, tindakan menyerang media secara terbuka dapat menjadi preseden buruk bagi hubungan pemerintah dan lembaga pers, sehingga langkah tegas diperlukan demi menjaga integritas demokrasi.

Muhajirin juga memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan perdata terhadap Jhoni Charles ke Pengadilan Negeri sebagai langkah lanjutan untuk pemulihan nama baik.

LSM KOREK Riau menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.***

Berita Lainnya

Index