Camat Bonai Darussalam Klarifikasi Laporan LSM AMATIR Terkait Dugaan Pungli

Camat Bonai Darussalam Klarifikasi Laporan LSM AMATIR Terkait Dugaan Pungli

Rohul, Mimbardesa.com — Menyikapi pemberitaan dan laporan LSM AMATIR ke Polda Riau terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut dilakukan Camat Bonai Darussalam terhadap sejumlah perusahaan di wilayah tersebut, Camat Pitren angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi kepada awak media.

Pitren menjelaskan bahwa tuduhan pungli tersebut tidak berdasar dan berkaitan dengan kejadian tiga tahun lalu, saat kondisi jalan di Kecamatan Bonai Darussalam rusak parah dan membutuhkan perbaikan segera.

“Tiga tahun lalu kondisi jalan kita rusak parah. Kami mengadakan musyawarah bersama berbagai pihak, termasuk perusahaan yang juga ikut menggunakan dan menikmati akses jalan tersebut. Hasil musyawarah menyepakati bahwa perusahaan bersedia membantu pendanaan untuk perbaikan,” jelas Pitren.

Menurutnya, bantuan dana tersebut bukan pungli, melainkan hasil kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat dan perusahaan, karena kerusakan jalan mengganggu aktivitas seluruh pihak.

Pitren juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak lengkap.

“Kami harap seluruh elemen masyarakat tidak termakan isu yang menyesatkan. Tuduhan itu tidak beralasan dan melukai upaya kita yang sejak dulu bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Zulfahrianto, yang turut ikut dilaporkan, saat dikonfirmasi awak media menegaskan hal yang sama. Ia menyebut perbaikan jalan dilakukan demi kepentingan umum.

“Biaya yang terkumpul dari perusahaan waktu itu justru tidak cukup. Bahkan saya ikut mengeluarkan uang pribadi agar jalan bisa diperbaiki. Tuduhan pungli atas peristiwa tiga tahun lalu itu sangat tidak beralasan,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan langkah LSM yang membuat laporan dan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak mereka terlebih dahulu.

“Semestinya konfirmasi dulu kepada kami. Jangan langsung membuat laporan dan pemberitaan yang merugikan nama baik kami,” ujar Zulfahrianto.

Baik Camat Pitren maupun Zulfahrianto menyatakan bahwa mereka akan menempuh langkah hukum atas laporan dan pemberitaan yang dianggap merugikan tersebut. Saat ini pihak kecamatan sedang mempersiapkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Analisis & Sanksi Hukum yang Relevan

1. Jika tuduhan Pungli tidak terbukti:

Pelapor atau pihak yang menuduh dapat dikenai:

a. Pencemaran Nama Baik (UU ITE Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3)

Ancaman: Penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta
Jika laporan disebarkan melalui media sosial atau berita.

b. Fitnah (Pasal 311 KUHP)

Jika seseorang menuduh tanpa bukti dan tuduhan tersebut tidak terbukti.
Ancaman: Penjara hingga 4 tahun.

c. Laporan Palsu (Pasal 220 KUHP)

Melaporkan tindak pidana padahal mengetahui hal itu tidak benar.
Ancaman: Penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

2. Jika LSM membuat pemberitaan tanpa konfirmasi

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, media wajib melakukan konfirmasi terhadap pihak yang diberitakan.
Jika tidak dilakukan, pihak yang dirugikan berhak:

Mengajukan Hak Jawab

Melaporkan ke Dewan Pers

Melakukan gugatan perdata atas kerugian

3. Jika perusahaan membantu perbaikan jalan berdasarkan musyawarah

Hal tersebut tidak termasuk pungutan liar, karena:

Tidak ada unsur pemaksaan

Ada berita acara musyawarah

Ada kesepakatan bersama

Dana digunakan untuk kepentingan umum

Ini termasuk partisipasi swasta dalam pembangunan fasilitas umum.***

Berita Lainnya

Index