Siak - Hari pemungutan suara di Pilkada Siak sudah berlangsung pada 27 November 2024 lalu. Namun dinamikanya masih berkembang hingga saat ini.
Jumat (24/1/2025) beredar foto Camat Tualang, Mursal mengenakan baju biru bertuliskan angka 3 saat meninjau TPS. Tulisan 3 pada lengan bajunya mengindikasikan keberpihakan kepada Paslon 3, yang nota bene adalah petahana, Alfedri-Husni Merza. Kejadian pada foto itu terjadi sehari sebelum pemungutan suara.
Foto Camat Tualang Mursal mengenakan baju biru bertuliskan angka 3 itu baru viral sekarang. Bahkan ada pihak yang akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai indikasi pelanggaran UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Camat Tualang, Mursal membenarkan memakai baju biru lengan panjang bertuliskan nomor angka 3 saat meninjau TPS sehari sebelum pencoblosan. Dia meninjau TPS bersama Kapolsek Tualang dan Upika setempat.
“Makai baju itu tak sengaja, kami mau tinjau TPS ke lapangan karena pada saat itu hari hujan istri saya suruh pakai baju lengan panjang,” ujar Mursal, Jumat ini.
Mursal menceritakan, awalnya ia mengenakan baju lengan pendek. Namun diminta istrinya memakai baju lengan panjangnya, rupanya ada tulisan berupa angka 3.
“Bahkan ketika tahu memakai baju itu, saya minta izin tak sengaja pakai baju ini ke teman-teman yang ada di sana,” ujarnya.
Mursal meyakinkan tidak dirinya sengaja memakai baju yang ada tulisan 3. Sebab waktu itu hari tenang bahkan sehari menjelang pencoblosan.
Tindakan Camat Tualang, Mursal sehari menjelang pencoblosan disinyalir melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.***