148 desa di Mukomuko ajukan pencairan dana desa untuk gaji kades

148 desa di Mukomuko ajukan pencairan dana desa untuk gaji kades

MimbarDesa.com - Sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko mengajukan pencairan dana desa untuk pembayaran gaji kepala desa dan perangkatnya, kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin.

"Anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama sudah 100 persen desa yang mengajukan. Pengajuannya ini sudah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD)," kata dia Selasa.

Dana Desa (DD) tahap pertama, kata dia, juga telah diajukan oleh 100 persen dari 148 desa di wilayah tersebut.

Dari 148 desa yang mengajukan DD tahap pertama, 91 desa telah mengirimkan pengajuannya kepada BKD, sementara 57 desa masih dalam proses di dinas tersebut. Wagimin menyatakan bahwa pengajuan dari 57 desa tersebut akan segera diteruskan ke BKD.

Batas pengajuan DD dan ADD tahap pertama tahun ini adalah bulan Juni 2024, kata dia, memberikan kesempatan bagi desa yang belum mengajukan untuk segera melakukannya sebelum batas waktu tersebut.

Penggunaan DD tahap pertama termasuk alokasi anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT), program ketahanan pangan, penanganan stunting, serta kegiatan lain yang mendukung pembangunan di tingkat desa.

Ia mengatakan pemerintah daerah mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan maksimal 25 persen anggaran untuk BLT tanpa batasan minimal.

Selain BLT, kata dia, setiap desa di Kabupaten Mukomuko diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk program ketahanan pangan dan penanganan stunting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi masalah gizi buruk.

Pemerintah daerah juga memberikan bantuan keuangan kepada desa dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui APBDes setempat.

Sejumlah 45 desa di 11 kecamatan dijadwalkan menerima bantuan keuangan sebesar Rp650 juta pada tahun 2024. 148 desa di wilayah tersebut akan menerima Dana Desa sebesar Rp118 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN, mengalami kenaikan Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. *

Berita Lainnya

Index