Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap
Tim Satreskrim Polres Kuansing saat mengamankan kades tersangka korupsi dana desa, Selasa (26/3/2024).(KOMPAS.com/Dok. Polres Kuansing.)

MimbarDesa.com - Kepala Desa (Kades) Sitorajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial Z (48) ditangkap polisi karena korupsi dana desa.

Kades tersebut ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, Z ditangkap di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/3/2024).

"Tersangka Z kabur ke Jawa Barat usai diduga melakukan korupsi dana desa," kata Pangucap kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).

Tersangka, lanjut dia, diduga mendominasi anggaran dan kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Selain itu, tersangka tidak menyetorkan pajak dan Silpa.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 592.192.510," ungkap Pangucap.

Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui berada di wilayah Jawa Barat. Tim lalu berangkat ke Jawa Barat untuk menangkap Z.

"Setelah tertangkap, tersangka dibawa ke Polres Kuansing dan dilakukan penahanan," kata Pangucap. *

Berita Lainnya

Index