Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di Lembata Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di Lembata Ditetapkan Tersangka
Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka(Dok. Kejari Lembata)

MimbarDesa.com - Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Senin (26/2/2024).

Kedua tersangka yakni NN selaku kepala desa dan PPL sebagai bendahara desa.

"Penetapan tersangka ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana desa Tanjung Batu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Teddy Valentino dalam keterangannya, Senin.

Teddy menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose perkara yang telah dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata.

Tim penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan berkesimpulan bahwa yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjung Batu yakni NN dan PPL.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga.

Terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif.

Di antaranya terdapat pengeluaran atas belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah kepada Inspektorat Kabupaten Lembata.

Berdasarkan surat Inspektur Daerah nomor Inspek.700/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Batu ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 186.559.442.

"Terhadap dua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata," pungkas Teddy.*

Berita Lainnya

Index