3 Eks Pejabat Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Barat Ditahan Jaksa

3 Eks Pejabat Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Barat Ditahan Jaksa
Foto: Kondisi Kantor Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Rabu (21/2/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)

Mataram (MIMBARDESA) - Tiga orang mantan pejabat desa yang menjadi tersangka korupsi anggaran dana desa (ADD) Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Mereka ditahan pada Senin (19/2/2024).

"Ketiganya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram Harun Al-Rasyid, Rabu (21/2/2024).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan pejabat Desa Babussalam bernama Muhammad Zaini, Muksin, dan Heri Irawan. Muhammad Zaini merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Babussalam periode 2015 hingga 2021.

Adapun Muksin adalah sekretaris desa periode 2016 sampai 2024. Terkahir, Heri Irawan selaku mantan bendahara Desa Babussalam periode 2016 hingga 2021.

Ketiga tersangka, kata Harun, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengunaan dana Desa Babussalam anggaran 2018 sampai dengan 2019.

Harun mengatakan ketiga tersangka terbukti membuat kerugian negara pada dana Desa Babussalam sebesar Rp 666 juta. Kerugian negara itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi Inspektorat Lombok Barat nomor LHA/K/700.04/XI/17/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP A4.10) nomor-B/M/XI/RES.3.3/Reskrim pada 27 November 2023 yang diterima detikBali, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Babussalam anggaran 2018 dan 2019 yang bersumber dari dana desa.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Muhammad Zaini merupakan calon anggota legislatif DPRD Lombok Barat Dapil 1 Kecamatan Gerung-Kuripan dari PKB. Sedangkan Heri Irawan merupakan salah satu anggota PPS Desa Babussalam pada Pemilu 2024.*

Berita Lainnya

Index