MimbarDesa.com - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Dadang Darajat, Kepala Desa (Kades) Majasetra.
Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti menyatakan, terdakwa terbukti terlibat dalam mengkampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem di Aula Kantor Desa Majasetra pada, Jumat (22/12/2023).
Sidang tersebut berlangsung di ruangan Kusumah Atmadja dan dimulai pukul 15.00 WIB.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta," ujar Eka saat membacakan putusan, Kamis (23/2/2024).
Eka menjelaskan, tindakan yang dilakukan terdakwa terbukti sah melakukan tindakan untuk menguntungkan seseorang peserta pemilu (Caleg).
"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melakukan tindak pidana dalam pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur dia.
Terkait masa hukuman yang berbeda dengan dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka menilai, terdakwa bersifat sopan selama pengadilan. Hal tersebut salah satu yang meringankan terdakwa.
"Yang memberatkan terdakwa, menciderai demokrasi. Kemudian yang meringankan terdakwa bersifat sopan dan tidak pernah berhubungan dengan hukum," tuturnya.
Selain itu barang bukti berupa satu buah flashdisk dikembalikan kepada saksi Deni Jaelani.
"Handphone merk Vivo dikembalikan kepada Budi, bundel foto copy dikembalikan kepada Dadang Darajat. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," bebernya.
Usai mendengarkan vonis, hakim meminta terdakwa berunding bersama penasihat hukum (PH) terkait langkah hukum ke depan.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Angga menerima keputusan vonis yang diberikan kepada kliennya.
"Setelah mendengarkan dan berunding, dari PH dan terdakwa menerima putusan tersebut," ucap Angga.
Pun dengan terdakwa, menerima dengan vonis yang dibacakan Hakim
"Iya saya menerima," jawab Dadang, usai ditanya hakim.*