Waduh! Disperindag Riau Tidak Tahu Ada Aturan Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Kemasan Beras, Suwandi: Kebangetan

Waduh! Disperindag Riau Tidak Tahu Ada Aturan Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Kemasan Beras, Suwandi: Kebangetan
Foto: Delikriau.com

MimbarDesa.com - Penjualan beras tanpa label kemasan bukan hal yang baru ditemukan diberbagai pusat perbelanjaan, mulai dari pasar, toko bahkan pinggiran jalan sekalipun sangat sering terlihat pedagang beras yang menjual dagangannya tanpa label kemasan.

Kadis Perindag Provinsi Riau melalui Kabid Pengawasan Ahyu Suhendra ketika dikonfirmasi MimbarDesa.com menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan pedagang mencantumkan label pada kemasan beras. 

"Sampai saat ini tidak ada aturan pedagang harus pakai label kemasan, namun pedagang harus menjelaskan jenis beras apa yang dijualnya kepada konsumen dan konsumen juga pasti tahu beras apa yang dikonsumsinya selama ini," ujarnya. Selasa (20/2/2024) 

Disayangkan bahwa apa yang disampaikan oleh Disperindag Provinsi Riau Berbeda dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Permendag nomor 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. 

Dalam Permendag nomor 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras tersebut dijelaskan bahwa Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan diantaranya meliputi pencantuman merek, kelas mutu beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan dan terakhir nama dan alamat Pengemas Beras atau Importir Beras.

Terpisah Pengamat Kebijakan Publik Suwandi ketika dimintai tanggapannya menyayangkan atas ketidaktahuan Ahyu Suhendra yang seolah menutup pintu yang berpotensi menambah pendapatan Negara dari sektor Pajak. 

"Kebangetan, sangat disayangkan atas ketidaktahuan seorang pejabat seperti Ahyu Suhendra, padahal dia termasuk pejabat yang sering mendapatkan penghargaan dari prestasi-prestasinya selama menjadi Abdi Negara. Kalau Semua Pedagang Beras mematuhi Peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah maka tidak ada lagi celah yang merugikan konsumen dan Negara serta dapat menambah pemasukan Negara dari sektor Pajak, " Cetusnya. *

Berita Lainnya

Index