MimbarDesa.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terpilih, Suhartoyo, resmi dilantik pada Senin lalu, 13 November 2023. Berikut sederet janji Ketua MK Suhartoyo setelah dilantik menggantikan Anwar Usman.
1. Membentuk Permanen Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Suhartoyo berniat mempercepat pembentukan MK secara permanen sebagai langkah awal untuk membuktikan komitmen mereka dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Ia menekankan bahwa percepatan pembentukan MK secara permanen merupakan langkah pertama untuk menanggapi tuntutan dan harapan masyarakat. Bersama Wakil Ketua MK dan hakim konstitusi lainnya, Suhartoyo menyatakan tekad mereka untuk bekerja bersama-sama dalam upaya mengembalikan kepercayaan publik dan kehormatan MK.
"Sebagai langkah pembuktian awal dari kami dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat agar MK kembali dipercaya sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945," kata mantan Pengadilan Tinggi Denpasar itu.
Suhartoyo menekankan pentingnya kepercayaan publik bagi MK, terutama mengingat peran krusial MK dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Ia menyatakan bahwa kepercayaan publik yang kuat akan sangat dibutuhkan dalam menghadapi penyelesaian sengketa hasil pemilu pada tahun tersebut. "Kepercayaan publik dimaksud sangat diperlukan menjelang penanganan sengketa hasil pemilu 2024," katanya.
2. Perbaiki Reputasi MK
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa ada dorongan untuk memperbaiki citra MK di pandangan masyarakat. Ini muncul setelah MKMK menetapkan bahwa Ketua MK Anwar Usman sebelumnya telah terbukti melanggar etika dalam memeriksa gugatan terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Suhartoyo menyebutkan bahwa misi memperbaiki reputasi MK juga menjadi pertimbangan utama bagi dirinya dalam menerima posisi sebagai ketua. Menurut dia, masalah ini tidak boleh diabaikan, dan seseorang harus bersedia mengambil tanggung jawab pimpinan MK untuk mengembalikan nama baik lembaga tersebut.
Dia menekankan perlunya mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Suhartoyo bertanya, "Kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi?" Hal itu untuk menegaskan bahwa tugas mengembalikan kepercayaan publik merupakan tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh pucuk pimpinan MK.
3. Tidak Ada Intervensi ke MK
Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan harapannya agar semua pihak dapat menjaga kemandirian MK. Menurut dia, menjaga kemandirian MK melibatkan usaha untuk tidak ikut campur tangan dalam keputusan hakim konstitusi.
"Saya berharap agar tidak ada upaya memengaruhi dan mencampuri independensi hakim konstitusi dan MK," ujarnya. Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan konstitusional untuk MK sebagai salah satu lembaga kehakiman yang bebas.
"MK harus bebas dari intervensi pihak manapun, baik itu yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra-yudisial," tambah Suhartoyo. (Chdy)