Tersangka Korupsi Pj Bupati Sorong Diduga Buat Pakta Integritas dengan BIN untuk Memenangkan Ganjar Pranowo

Tersangka Korupsi Pj Bupati Sorong Diduga Buat Pakta Integritas dengan BIN untuk Memenangkan Ganjar Pranowo
Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status pe

MimbarDesa.com - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditengarai membuat nota kesepahaman dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua Barat Brigjen TNI TSP. Silaban untuk mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 minimal sebesar 60%+1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo di Kabupaten Sorong. “Bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan pembuatan Pakta Integritas ini,” tulis Yan Piet Mosso dalam dokumen Pakta Integritas yang diterima Tempo, Senin malam, 13 November 2023.

Dalam dokumen itu, tidak disebutkan spesifik tanggal penandatanganan, tetapi hanya terdapat keterangan di Sorong, Agustus 2023. Pakta Integritas itu dibuat oleh Yan Piet Mosso dan diketahui oleh Kepala Badan Intelijen Daerah Papua Barat Brigjen TNI TSP. Silaban.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terkait dugaan tindak pidana korupsi suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Enam tersangka tersebut ditangkap di Sorong dan Jakarta pada Minggu, 12 November 2023.

Mereka adalah Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Sorong, Efer Segidifat selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Tim KPK memperoleh informasi perihal Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) yang menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk tunai kepada Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), ASN BPK / Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP), dan ASN BPK / Anggota Tim Pemeriksa Dzul F Dengo (DFD).

“Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi 2 tim untuk langsung mengamankan YPM, ES (Efer Segidifat), MS (Maniel Syatile) AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS (Patrice Lumumba Sihombing) diamankan di Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 November 2023. Dari kegiatan tersebut, kata Firli, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar dan sebuah jam tangan merek Rolex. “Para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” katanya.

Adapun konstruksi perkaranya, kata Firli, kewenangan BPK RI dalam Undang-Undang berkewajiban melakukan pemeriksaan laporan keuangan diseluruh Pemerintah Daerah dan salah satunya di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya. “Dalam surat tugas tersebut, komposisi personilnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis dan DP selaku Ketua Tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Firli.

Purnawirawan Polri itu menuturkan, hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jelas, katanya, sekitar Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS. (Chdy)

Berita Lainnya

Index