Pengusung Anies Diumumkan Pakai Total Kursi DPR, Prabowo-Ganjar Suara Nasional

Pengusung Anies Diumumkan Pakai Total Kursi DPR, Prabowo-Ganjar Suara Nasional
Konpers KPU menetapkan pasangan capres-cawapres

MimbarDesa.com - KPU RI menjelaskan pengumuman pasangan capres-cawapres yang menggunakan perolehan kursi dan perolehan suara. Diketahui, paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diumumkan dengan perolehan kursi di DPR, sedangkan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming diumumkan dengan perolehan suara nasional.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan hal itu tergantung dari koalisi partai masing-masing. Jika semua partai di koalisi mempunyai kursi di DPR, maka hitungannya memakai perolehan kursi DPR pemilu sebelumnya.

"Penggunaannya tentu kontekstual sesuai dengan gabungan partai politik. Kalau gabungan parpol menggabungkan diri semua punya kursi di DPR maka menghitungnya adalah perolehan kursi DPR RI," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Jika ada partai di koalisi ada yang belum mempunyai kursi di DPR namun mendapatkan suara nasional pada pemilu sebelumnya, maka pendaftaran capres-cawapres dihitung menggunakan perolehan suara nasional.

"Tapi kalau gabungan parpol itu ada yang memperoleh kursi dan ada yang memperoleh suara, yang jelas yang punya kursi pasti punya suara, demikian juga yang punya suara belum tentu punya kursi maka dicari titik temunya yaitu perolehan suara," jelas Hasyim.

Hasyim lantas membeberkan batas minimal pendaftaran capres-cawapres menggunakan perolehan kursi DPR dan perolehan suara nasional.

"Pada dasarnya untuk yang menggunakan perolehan kursi adalah minimal memperoleh 20% kursi DPR RI hasil pemilu terakhir, yaitu 2019. Dalam menggunakan kategori perolehan suara adalah minimal 25% total suara sah pemilu DPR terakhir yaitu pemilu 2019," ujarnya.

Pengumuman Anies, Ganjar dan Prabowo
KPU, dalam pemaparannya, membeberkan rincian pendaftaran ketiga paslon. Hitungan gabungan partai pengusung Anies-Imin menggunakan perolehan kursi DPR RI.

"Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar didaftarkan pada 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB, diusulkan gabungan parpol, yaitu NasDem, PKB, dan PKS, dengan total kursi 167 kursi DPR RI atau 29,04%," ujar Komisioner KPU Idham Holik.

"Selanjutnya Ganjar Pranowo dan Mahfud Md didaftarkan pada 19 Oktober 2023, pukul 12.20 WIB diusulkan gabungan parpol PDIP, PPP, Perindo, Hanura dengan total suara sah sebanyak 39.276.935 atau 28,06%," lanjut Idham.

"Ketiga Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming didaftarkan pada 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB, diusulkan gabungan parpol, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda dengan total suara sah 59.726.503 atau 42,67%," imbuh Idham. (Chdy)

Berita Lainnya

Index