65,10 Gram Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar Narkoba di Desa Suka Mulya

65,10 Gram Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar Narkoba di Desa Suka Mulya
Tim Satnarkoba (Ojoloyo) Polres Kampar membekuk dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisil JE (38) dan AR (24), warga Dusun Sido Mukti Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang, Selasa (24/10/2023) (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG,MimbarDesa.com - Tim Satnarkoba (Ojoloyo) Polres Kampar membekuk dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisil JE (38) dan AR (24) warga Dusun Sido Mukti Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang, Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Dusun Ringin Sari Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 65,10 gram. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, dua pelaku kami tangkap dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar," ungkapnya, Ahad (29/10).

Dijelaskan Kasat, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua pelaku yang sudah meresahkan dan sering melakukan transaksi narkoba.

"Setelah mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," tambahnya

Setelah itu, diketahui ada dua pelaku sedang berada di dalam rumah di Dusun Ringin Sari Desa Bukit Payung.

"Dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan," terang Kasat.

Lebih lanjut, tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna kuning serta disimpan di dalam lemari kamar JE.

"Pelaku langsung diinterogasi, dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari RI (DPO) dengan sistem lempar di daerah Simpang Sungai Pinang Kecamatan Tambang," kata Kasat.

Dari penangkapan keduanya, mereka saling terlibat untuk pengedaran barang haram itu. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu enam paket sabu-sabu, 2 HP, kantong plastik, seball plastik klip, 2 plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu dan sepeda motor RX King tanpa nomor polisi.

"Keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Aprinaldi. (Chdy)

Berita Lainnya

Index