Perangkat Desa Trunuh Klaten Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Keuangan Desa Rp 437 Juta

Perangkat Desa Trunuh Klaten Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Keuangan Desa Rp 437 Juta
Perangkat Desa Trunuh saat dilimpahkan ke Kejari Klaten untuk dilakukan penahanan ke Lapas Kelas IIB Klaten. (KEJARI KLATEN FOR RADAR SOLO)

Klatenselatan,MimbarDesa.com - Perangkat Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan berinisial R, yang menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan desa pada 2020-2021, dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Klaten, Kamis (7/9). Penahanan dilakukan setelah adanya pelimpahan tahap II dari Polres Klaten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Perangkat Desa Trunuh tersebut terseret kasus dugaan korupsi keuangan desa pada 2020-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 437 juta. Kini berkas dari kasus tersebut sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Selanjutnya tersangka dijadwalkan akan menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang.

“Kemarin (7/9) dilakukan pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisan kepada kami. Kemudian yang bersangkutan ditahan di lapas untuk memudahkan proses persidangan nantinya,” ucap Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrulloh saat ditemui di Kantor Kejari Klaten, Jumat (8/9).

Rully menjelaskan, pengungkapkan kasus itu bermula saat tersangka yang menjabat sebagai bendahara tidak dapat mempertanggungjawabkan atas pengelolaan keuangan desa. Terutama pada periode 2020-2021. Sehingga dilakukan penyelidikan oleh Polres Klaten.

Diduga, penyelewengan yang dilakukan tersangka terhadap keuangan desa itu dilakukan secara bertahap. Dari pengakuan sementara tersangka, uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya berpesan kepada perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. Apalagi sampai mengambil untuk keperluan pribadi. Padahal dana desa itu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rully mengungkapkan, Kejari Klaten siap melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa terkait pengelolaan keuangan. Harapannya, peristiwa yang terjadi di Desa Trunuh tidak akan terulang kembali, termasuk di daerah lain.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap kasus tersebut sudah lama. Ada sekira 20 dokumen yang berhasil diamankan sebagai barang bukti hingga menetapkan R sebagai tersangka.

“Barang bukti dokumen itu dalam bentuk lembaran dan bendel. Saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal kesatu primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kami mengimbau agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa yang berasal dari pemerintah pusat. Di samping itu, pengawasan di desa dan inspektorat pengelolaan perlu ditingkatkan,” ucapnya.

Camat Klaten Selatan Supardiyono mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait penetapan status tersangka hingga penahanan perangkat Desa Trunuh tersebut. Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Kalau pembinaan (terhadap perangkat desa) memang sudah berjalan. Hal itu (untuk tidak melakukan penyelewengan) sudah kami informasikan setiap kali monev,” pungkasnya. (Mey) 

Berita Lainnya

Index