DPW LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Pembagian Lahan Kawasan Hutan di Kota Garo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:39:03 WIB

Kota Garo, Rokan Hulu, mimbardesa.com— DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau menyoroti informasi mengenai dugaan pembagian lahan di kawasan Kota Garo yang disebut-sebut dilakukan oleh Kelompok Kesepakatan Bersama kepada sejumlah masyarakat.

Informasi yang diterima LSM KOREK Riau dari masyarakat menyebutkan, lahan tersebut diduga dibagikan kepada masyarakat dengan ukuran sekitar 25 x 50 meter per orang.

Namun, KOREK Riau mempertanyakan status dan dasar hukum pembagian lahan tersebut, terlebih apabila lokasi yang dimaksud benar berada di dalam kawasan hutan.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa kejelasan hukum.

Menurut Miswan, berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan yang kini disebut-sebut dibagikan kepada masyarakat tersebut diduga merupakan lahan yang sebelumnya dikuasai atau dikelola oleh Edi Kurniawan, kemudian diserahkan kepada pihak lain yang tergabung dalam Kelompok Kesepakatan Bersama.

“Kalau benar lahan tersebut merupakan kawasan hutan, pertanyaannya sederhana: atas dasar apa lahan itu dibagikan kepada masyarakat? Siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang menguasai sebelumnya dan apa dasar penguasaannya? Semua ini harus dibuka secara terang,” tegas Miswan.

KOREK Pertanyakan Dasar Penyerahan Lahan

Miswan juga mempertanyakan dasar hukum apabila benar Edi Kurniawan menyerahkan atau mengalihkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak lain.

“Kalau memang benar ada penyerahan lahan, kami mempertanyakan dokumennya. Apakah ada alas hak? Apakah ada izin dari instansi kehutanan? Apakah kawasan tersebut sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau sudah memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan? Jangan sampai masyarakat diberikan lahan yang secara hukum sebenarnya masih berstatus kawasan hutan,” ujarnya.

Menurut KOREK, masyarakat yang menerima lahan juga jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan apabila di kemudian hari pemerintah melakukan penertiban.

Karena itu, sebelum dilakukan pembagian maupun penguasaan lebih lanjut, status kawasan harus dipastikan melalui pemeriksaan peta kawasan hutan, koordinat lokasi, riwayat penguasaan, dokumen pertanahan serta perizinan kehutanan.

Jangan Sampai Penguasaan Puluhan Tahun Dianggap Menjadi Hak Milik

KOREK Riau juga mempertanyakan informasi bahwa lahan tersebut diduga telah dikuasai selama puluhan tahun.

Miswan menegaskan, lamanya seseorang menguasai atau menduduki suatu kawasan tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut mempunyai hak kepemilikan, terutama apabila lokasi tersebut memang berada di kawasan hutan.

“Kalau memang sudah dikuasai puluhan tahun, harus diperiksa sejak kapan, bagaimana proses penguasaannya, siapa yang memberikan izin, apakah pernah ada pelepasan kawasan, dan apakah pernah ada proses legalisasi atau penataan kawasan. Jangan sampai setelah puluhan tahun dikuasai kemudian dialihkan kepada pihak lain dan seolah-olah menjadi hak yang bisa dibagi-bagikan,” kata Miswan.

KOREK juga mempertanyakan apakah penyerahan lahan tersebut merupakan upaya penyelesaian yang sah atau justru berpotensi menghilangkan jejak penguasaan sebelumnya.

“Ini pertanyaan yang harus dijawab dengan data, bukan tuduhan. Kalau semuanya legal, tentu tidak ada alasan untuk takut membuka dokumennya,” tegasnya.

UU Pemberantasan Perusakan Hutan Mengatur Penggunaan Kawasan Secara Tidak Sah

Secara hukum, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan tertentu tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

KOREK menilai apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya menunjukkan adanya kegiatan terorganisasi yang menggunakan kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah, maka aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Miswan mengingatkan agar masyarakat yang menerima pembagian lahan tidak langsung dianggap sebagai pelaku sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang cukup.

“Yang kami minta adalah usut status lahannya terlebih dahulu. Jangan masyarakat kecil yang akhirnya menjadi korban karena menerima informasi atau pembagian lahan yang ternyata bermasalah,” ujarnya.

Pemerintah Punya Dasar Melakukan Penertiban

Selain UU 18/2013, pemerintah telah memiliki Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi tersebut mengatur penertiban kegiatan di kawasan hutan, termasuk melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Sementara itu, PP Nomor 24 Tahun 2021, yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 2025, mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dan denda administratif di bidang kehutanan. PP 45/2025 menegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan, kerja sama, atau kemitraan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang dipersyaratkan, maka tindakan pemerintah dapat berupa sanksi administratif, denda administratif, penertiban, penguasaan kembali kawasan hutan, dan apabila memenuhi unsur tindak pidana, dapat dilanjutkan melalui proses penegakan hukum pidana.

KOREK Desak Pemerintah Turun ke Lapangan

Atas persoalan tersebut, DPW LSM KOREK Riau meminta Kementerian Kehutanan/Balai terkait, ATR/BPN, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan bersama.

KOREK meminta setidaknya beberapa hal:

Memastikan apakah lokasi yang diduga dibagi-bagikan tersebut benar berada di dalam kawasan hutan.

Membuka status dan fungsi kawasan pada lokasi tersebut.

Memeriksa koordinat dan peta lokasi.

Memeriksa siapa yang pertama kali menguasai atau mengelola lahan tersebut.

Memeriksa dasar hukum penguasaan oleh Edi Kurniawan apabila benar demikian.

Memeriksa dasar hukum penyerahan lahan kepada Kelompok Kesepakatan Bersama.

Memeriksa dasar pembagian lahan dengan ukuran sekitar 25 x 50 meter per orang.

Memastikan masyarakat penerima lahan tidak menjadi korban persoalan hukum di kemudian hari.

Mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami meminta pemerintah jangan hanya datang setelah terjadi konflik. Periksa sekarang, buka datanya, ukur koordinatnya dan pastikan status hukumnya. Kalau legal, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ilegal, lakukan penertiban sesuai aturan,” pungkas Miswan.

DPW LSM KOREK Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh pihak yang berkaitan dengan penguasaan maupun pembagian lahan memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Terkini