PASIR PENGARAIAN, mimbardesa.com – Koperasi Rambah Samo Sakti (Pusako Sakti) kembali menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu. Melalui surat Nomor 02/KOP-PUSAKO-SAKTI/IX/2026, koperasi meminta BPN Rohul melakukan verifikasi menyeluruh terhadap HGU PT Sawit Asahan Indah (PT SAI), termasuk memastikan pelaksanaan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan perusahaan di Kecamatan Rambah Samo.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti Ya Rahman Caniago dan Sekretaris Famili, dengan bagian advokasi dan hulu M. Saroha Lubis, SIP., M.Si. dan Darbi, S.Ag.
Koperasi menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai status, luas dan riwayat HGU PT SAI serta kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat.
Karena itu, Koperasi Pusako Sakti meminta BPN Rohul memeriksa nomor HGU/sertifikat, luas, letak, batas-batas, masa berlaku serta riwayat perpanjangan atau pembaruan HGU PT SAI di wilayah Kecamatan Rambah Samo.
Minta Kejelasan Dasar Perhitungan Plasma
Koperasi juga meminta BPN memastikan apakah PT SAI memiliki kewajiban fasilitasi kebun masyarakat/plasma berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika terdapat kewajiban plasma 20 persen, koperasi meminta agar dasar perhitungan luas lahan tersebut dibuka secara jelas dan dapat diverifikasi.
“Yang kami minta adalah kepastian data. Berapa luas kewajibannya, di mana lokasinya, siapa penerimanya dan sejauh mana realisasinya. Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas bagian advokasi koperasi, M. Saroha Lubis dan Darbi.
Koperasi meminta verifikasi juga mencakup luas kebun yang telah direalisasikan, lokasi, jumlah masyarakat penerima, kelembagaan atau koperasi penerima, bentuk perjanjian kemitraan, status penguasaan maupun sertifikasi lahan, sumber pembiayaan, pola pengelolaan dan pembagian hasil.
Jangan Ada Informasi yang Ditutup-tutupi
Menurut Koperasi Pusako Sakti, persoalan kebun masyarakat tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi perusahaan. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan.
Koperasi meminta PT SAI memberikan penjelasan tertulis mengenai pelaksanaan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat, termasuk dokumen kemitraan yang berkaitan dengan masyarakat.
Koperasi juga meminta masyarakat sekitar dan koperasi dilibatkan dalam proses verifikasi sehingga data mengenai penerima manfaat dan lokasi kebun dapat diketahui secara transparan.
Minta BPN Fasilitasi Pertemuan
Selain meminta verifikasi, Koperasi Pusako Sakti meminta BPN Rohul memfasilitasi audiensi resmi yang melibatkan Koperasi Pusako Sakti, PT SAI, Kantor Pertanahan Rohul, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan instansi teknis terkait.
Audiensi tersebut dinilai penting untuk membahas secara terbuka mengenai dasar kewajiban, luas lahan yang menjadi dasar perhitungan, realisasi kebun masyarakat serta langkah penyelesaian apabila berdasarkan hasil verifikasi terdapat kewajiban yang belum terpenuhi.
Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti Ya Rahman Caniago menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut secara kelembagaan.
“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian. Kalau memang kewajiban masyarakat sudah dilaksanakan, silakan dibuktikan dengan data dan dokumen. Kalau masih ada yang belum terealisasi, kami meminta ada penyelesaian sesuai ketentuan,” tegas Ya Rahman.
Akan Kawal Sampai Ada Kejelasan
Koperasi Pusako Sakti menegaskan surat Nomor 02 tersebut bukan sekadar surat administratif. Mereka berharap BPN Rohul memberikan tanggapan tertulis serta menindaklanjuti permohonan dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait.
Bagian Advokasi dan Hulu Koperasi Pusako Sakti, Darbi, S.Ag., menambahkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai persoalan lahan dan kebun masyarakat.
“Kita tidak ingin persoalan ini menjadi bola liar di tengah masyarakat. Karena itu, kami meminta BPN Rohul membuka ruang verifikasi secara objektif. Data HGU, dasar perhitungan kewajiban, realisasi kebun masyarakat dan dokumen kemitraan harus diperiksa,” ujar Darbi.
Koperasi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur administratif, kelembagaan dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila belum terdapat kejelasan mengenai kewajiban kebun masyarakat.
Bagi Koperasi Pusako Sakti, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut angka 20 persen, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, transparansi pengelolaan lahan dan manfaat keberadaan usaha perkebunan bagi masyarakat Kecamatan Rambah Samo