KOREK Riau Desak Bupati Rohul Tegakkan PP Nomor 22 Tahun 2021

Ahad, 13 September 2026 | 18:34:06 WIB

Rokan Hulu, mimbardesa.com - DPW LSM KOREK Riau menegaskan bahwa persoalan dugaan kolam limbah PKS yang tidak kedap air bukan sekadar persoalan yang cukup direspons dengan imbauan atau pembinaan, melainkan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, KOREK Riau mendesak Bupati Rokan Hulu untuk melaksanakan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 secara nyata dan konsisten, khususnya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi ditemukan adanya ketidaktaatan PKS terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut KOREK Riau, pemerintah daerah tidak boleh hanya memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan limbah. Apabila telah ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan yang sah, maka pemerintah harus menggunakan instrumen sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak Cukup Hanya Teguran

KOREK Riau meminta Bupati Rohul memastikan penerapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat ketidaktaatan perusahaan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenal beberapa bentuk sanksi administratif, antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa suatu PKS melakukan pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih tegas, maka penanganannya tidak semestinya berhenti pada teguran.

KOREK Riau meminta pemerintah melihat tingkat dan sifat pelanggaran, dampaknya terhadap lingkungan, kepatuhan perusahaan terhadap perintah pemerintah, serta kewajiban melakukan pemulihan dalam menentukan tindakan administratif.

Kolam Tidak Kedap Harus Diperiksa dan Ditindak

KOREK Riau secara khusus menyoroti dugaan adanya kolam pengolahan air limbah PKS yang tidak kedap air.

Kondisi tersebut harus diperiksa oleh instansi berwenang karena kolam pengolahan air limbah merupakan bagian penting dari sistem pengendalian pencemaran.

Apabila secara teknis terbukti terjadi kebocoran atau rembesan air limbah akibat konstruksi kolam yang tidak memenuhi persyaratan, pemerintah harus menentukan tindakan korektif dan sanksi berdasarkan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Pemeriksaan juga harus memastikan apakah terdapat dampak terhadap tanah, air permukaan, air tanah, parit, anak sungai maupun badan air di sekitar lokasi.

Bupati Diminta Melaksanakan, Bukan Sekadar Mengimbau

KOREK Riau menegaskan bahwa permintaan kepada Bupati Rohul kali ini bukan sekadar meminta pemerintah memberikan imbauan kepada perusahaan.

KOREK Riau meminta Bupati Rohul menjalankan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.

Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada keputusan dan tindakan administratif yang jelas sesuai kewenangan dan tingkat pelanggarannya.

“Ini bukan lagi persoalan sekadar menghimbau perusahaan agar memperbaiki kolam limbah. Kalau hasil pengawasan pemerintah menyatakan ada pelanggaran, maka PP Nomor 22 Tahun 2021 harus dilaksanakan. Ada mekanisme sanksinya, dan pemerintah harus berani menerapkannya,” tegas KOREK Riau.

Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian

KOREK Riau juga meminta Pemkab Rohul memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tindak lanjut setiap laporan dugaan pencemaran lingkungan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan tersebut telah diperiksa, apa hasil pemeriksaannya, apakah ditemukan pelanggaran, dan tindakan apa yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan.

Menurut KOREK, transparansi tersebut penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa perusahaan mendapatkan perlakuan khusus dalam persoalan lingkungan.

Jika Terbukti Melanggar, Terapkan Sanksi Sesuai Tingkat Pelanggaran

KOREK Riau tidak meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tanpa pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib bertindak berdasarkan kewena

Terkini