Wabup Siak Dorong Kendaraan Perusahaan Gunakan Pelat Nomor Seri X untuk Optimalkan Pajak Daerah

Kamis, 10 September 2026 | 16:50:58 WIB

Pekanbaru, Mimbarnews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor perpajakan. Salah satu langkah yang didorong adalah meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, termasuk memastikan kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor lokal.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah yang digelar di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Syamsurizal menegaskan bahwa optimalisasi pajak daerah menjadi salah satu langkah penting yang dipersiapkan Pemkab Siak untuk meningkatkan PAD pada 2027.

Menurutnya, pemerintah daerah terus mencari berbagai inovasi untuk meningkatkan penerimaan daerah, namun upaya tersebut diharapkan tidak dilakukan dengan menambah beban masyarakat.

“Kita terus berikhtiar meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dengan berbagai inovasi. Mulai dari pajak kendaraan bermotor, potensi pajak air permukaan, serta keterlibatan perusahaan. Namun tidak membebani masyarakat,” ujar Syamsurizal.

Perusahaan Besar Diminta Gunakan Pelat Nomor Lokal Seri X

Salah satu perhatian Pemkab Siak adalah kendaraan operasional milik perusahaan besar yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Siak.

Syamsurizal mengimbau agar kendaraan-kendaraan operasional tersebut menggunakan pelat nomor lokal seri X Siak. Menurutnya, penggunaan pelat nomor lokal diharapkan dapat membantu mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi daerah tempat perusahaan menjalankan aktivitasnya.

“Kita minta kendaraan operasional perusahaan dapat menggunakan pelat nomor lokal seri Siak. Tujuannya agar penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung masuk ke daerah tempat perusahaan beroperasi,” pintanya.

Ia menilai, kepatuhan dunia usaha dalam menggunakan kendaraan berpelat lokal merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memperkuat sumber-sumber penerimaan daerah.

Selain pajak kendaraan bermotor, Pemkab Siak juga melihat masih terdapat potensi penerimaan dari sektor pajak air permukaan serta kewajiban perpajakan perusahaan yang perlu terus dioptimalkan.

Pemprov Riau Bentuk Satgas Optimalisasi Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah.

Satgas tersebut dibentuk untuk melakukan penataan terhadap kewajiban perpajakan pelaku usaha sekaligus memastikan berbagai potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal.

SF Hariyanto mengatakan, optimalisasi penerimaan pajak membutuhkan verifikasi langsung di lapangan serta koordinasi lintas lembaga.

“Optimalisasi pajak butuh verifikasi langsung di lapangan serta kolaborasi antara Pemprov Riau, Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP,” kata SF Hariyanto.

Menurutnya, langkah tersebut mulai menunjukkan perkembangan. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).

Jumlah perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut disebut meningkat dari sebelumnya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan.

Libatkan Dunia Usaha

Rakor sinergitas tersebut menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah itu turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Riau, para bupati dan wali kota se-Riau, serta sejumlah pelaku usaha.

Pemkab Siak berharap sinergi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.

Dengan optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan kewajiban perpajakan dunia usaha, pemerintah daerah berharap sumber-sumber PAD dapat semakin kuat tanpa harus membebani masyarakat.

Rilis: MC Siak
Laporan: Lemansyah

Terkini