KETIKA ALAM DIKORBANKAN, RAKYAT YANG MENANGGUNG AKIBATNYA

Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:02:06 WIB
Refleksi Al-Qur’an tentang Kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab Pemerintah Oleh: Darbi, S.Ag.

Aktivis Lingkungan dan Pemerhati Kebijakan Publik

Kerusakan lingkungan bukan lagi sekadar persoalan ekologis. Ketika sungai tercemar, hutan rusak, udara tercemar dan sumber air masyarakat terganggu, maka yang sesungguhnya menjadi korban adalah manusia.

Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri, perkebunan, pabrik, maupun kawasan hutan sering kali menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Mereka membutuhkan air bersih, udara yang sehat, tanah yang produktif dan lingkungan yang aman untuk kehidupan keluarganya.

Namun ketika kepentingan ekonomi berjalan tanpa pengawasan yang kuat, lingkungan dapat berubah menjadi korban.

Islam sejak lebih dari 1.400 tahun lalu telah memberikan peringatan mengenai hal tersebut.

Allah SWT berfirman:

«“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...”»

(QS. Ar-Rum: 41)

Ayat tersebut seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi seluruh pihak.

Kerusakan lingkungan tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis. Ada tanggung jawab moral di dalamnya.

Ketika manusia membuang limbah tanpa pengelolaan yang benar, merusak hutan, mencemari sungai, mengambil sumber daya alam secara berlebihan atau melakukan pembangunan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, maka sesungguhnya manusia sedang mempertaruhkan kehidupannya sendiri.

Jangan Membuat Kerusakan di Muka Bumi

Allah SWT juga berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56:

«“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya...”»

Larangan ini sangat relevan dengan kondisi lingkungan saat ini.

Pembangunan memang diperlukan. Investasi dan kegiatan ekonomi juga penting. Lapangan pekerjaan harus tersedia dan perekonomian masyarakat harus tumbuh.

Tetapi pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan lingkungan.

Pembangunan yang mengorbankan keselamatan masyarakat bukanlah pembangunan yang berkelanjutan.

Keuntungan ekonomi boleh dikejar, tetapi jangan sampai masyarakat harus membayar mahal melalui air yang tercemar, tanah yang rusak, udara yang tidak sehat dan hilangnya sumber penghidupan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka.

Jika terjadi dugaan pencemaran lingkungan, maka jangan hanya masyarakat yang diminta bersabar.

Harus ada pengawasan.

Harus ada pemeriksaan.

Harus ada pengujian laboratorium apabila diperlukan.

Harus ada keterbukaan informasi.

Dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan aturan.

Karena itu, pengawasan lingkungan bukan formalitas administratif.

Pengawasan adalah instrumen untuk melindungi masyarakat.

Jangan Sampai Sertifikat dan Dokumen Mengalahkan Fakta di Lapangan

Dalam berbagai persoalan lingkungan, masyarakat sering kali mempertanyakan apakah kondisi sebenarnya di lapangan sudah sesuai dengan dokumen, izin, persetujuan lingkungan, maupun hasil pengawasan.

Pertanyaan masyarakat tersebut patut dijawab secara transparan.

Jika suatu kegiatan dinyatakan memenuhi ketentuan lingkungan, masyarakat berhak mengetahui dasar penilaiannya.

Apa hasil pemeriksaannya?

Bagaimana kondisi kualitas air?

Bagaimana pengelolaan limbahnya?

Bagaimana kondisi saluran pembuangan?

Apakah pengawasan dilakukan secara berkala?

Dan yang paling penting:

Apakah kondisi administrasi benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan?

Pertanyaan seperti ini bukan bentuk permusuhan terhadap dunia usaha.

Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar dunia usaha yang taat aturan tidak dirugikan oleh pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Al-Qur'an Mengajarkan Keseimbangan

Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rahman ayat 7–9 tentang neraca keseimbangan dan larangan melampaui batas.

Keseimbangan tersebut dapat menjadi prinsip penting dalam pembangunan.

Ada keseimbangan antara investasi dan lingkungan.

Ada keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan masyarakat.

Ada keseimbangan antara pembangunan hari ini dan kehidupan generasi mendatang.

Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara kerugiannya ditanggung masyarakat luas.

Allah Tidak Menyukai Sikap Berlebihan

Dalam QS. Al-A'raf ayat 31, Allah SWT berfirman:

«“...makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”»

Prinsip tidak berlebihan juga sangat penting dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Hutan bukan hanya kayu.

Sungai bukan tempat pembuangan limbah.

Tanah bukan sekadar komoditas.

Air bukan sekadar sumber keuntungan.

Alam adalah bagian dari sistem kehidupan yang saling berkaitan.

Ketika satu bagian dirusak, bagian lain dapat ikut terdampak.

Pemerintah Harus Berdiri di Tengah

Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika terjadi persoalan.

Pemerintah harus hadir sejak awal melalui perencanaan, perizinan, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum.

Pemerintah harus mampu berdiri di tengah.

Tidak boleh berpihak kepada perusahaan hanya karena perusahaan membawa investasi.

Tidak pula boleh mengabaikan dunia usaha.

Yang harus menjadi keberpihakan utama adalah kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan berdasarkan hukum yang berlaku.

Jika perusahaan taat aturan, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum.

Jika terdapat dugaan pelanggaran, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, hukum harus ditegakkan.

Itulah bentuk keadilan.

Kerusakan Alam Akan Kembali kepada Manusia

Allah SWT telah memberikan peringatan dalam QS. Ar-Rum ayat 41:

«“...agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”»

Pesan ini sangat dalam.

Manusia mungkin bisa menutup mata terhadap kerusakan lingkungan.

Manusia mungkin bisa mengabaikan keluhan masyarakat.

Tetapi alam mempunyai hukum keseimbangannya sendiri.

Ketika hutan kehilangan tutupan, risiko banjir dan longsor dapat meningkat.

Ketika sungai tercemar, masyarakat kehilangan sumber air yang sehat.

Ketika lahan rusak, produktivitas masyarakat dapat terganggu.

Ketika udara tercemar, kualitas hidup manusia ikut dipertaruhkan.

Karena itu, menjaga lingkungan bukan pekerjaan sia-sia.

Menjaga lingkungan adalah menjaga kehidupan.

Saatnya Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat Bersama

Saya berpandangan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh menjadi arena saling menyalahkan.

Pemerintah harus memperkuat pengawasan.

Pelaku usaha harus menjalankan kegiatan sesuai aturan dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan.

Masyarakat harus berani menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pencemaran atau kerusakan.

Aktivis lingkungan dan media juga mempunyai peran penting sebagai kontrol sosial, dengan tetap mengedepankan data, fakta dan asas praduga tak bersalah.

Setiap laporan harus diuji.

Setiap tuduhan harus dibuktikan.

Dan setiap pelanggaran yang terbukti harus diproses sesuai hukum.

Penutup

Kita tidak boleh mewariskan kepada anak cucu sebuah negeri yang kaya sumber daya alam tetapi miskin lingkungan yang sehat.

Jangan sampai generasi berikutnya bertanya:

Mengapa ketika alam masih bisa diselamatkan, kita memilih diam?

Al-Qur'an sudah memberikan peringatan.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...”

Maka sekarang pertanyaannya bukan lagi apakah kita tahu bahwa lingkungan sedang menghadapi ancaman.

Pertanyaannya adalah:

Apa yang akan kita lakukan?

Mari menjaga hutan.

Mari menjaga sungai.

Mari menjaga tanah.

Mari menjaga udara.

Dan mari memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.

Karena bumi bukan warisan untuk kita habiskan, tetapi amanah yang harus kita jaga dan wariskan kepada generasi berikutnya.

Darbi, SA.g

Aktis Lingkungan

Terkini