MimbarDesa.com - Pendidikan merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat Indonesia, dan pemerintah di wajibkan 20 persen dana APBN untuk pembiayaan proses pendidikan di negri ini, selain dari dana untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, Negara telah mengucurkan dana Bantuan Operasional sekolah ke setiap sekolah di seluruh indonesia, termasuk SD 006 Minas, desa rantau bertuah kecamataninas kabupaten Siak,
Dan dalam pelaksanaan pembelanjaan dana BOS, kepala sekolah mesti melibatkan peran guru dan komite sekolah, kenapa harus melibatkan kan, karna Guru memiliki peran penting dalam proses pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Dengan melibatkan guru dalam penggunaan dana BOS, kepala sekolah dapat:
1. Mengidentifikasi kebutuhan Guru dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan siswa dalam penggunaan dana BOS.
2. Mengusulkan program Guru dapat mengusulkan program atau kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Selain itu kepala sekolah juga harus melibatkan kan Komite sekolah dalam pelaksanaan belanja dana BOS Karna Komite sekolah memiliki peran penting dalam mengawasi dan memantau penggunaan dana BOS di sekolah. Dengan melibatkan komite sekolah, kepala sekolah dapat:
1. Meningkatkan transparansi Keterlibatan komite sekolah dapat meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana BOS.
2. Komite sekolah dapat mengawasi penggunaan dana BOS dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah dan siswa.
Menurut darbi SAg selaku ketua DPW LSM korek Riau, dengan melibatkan guru dan ketua komite sekolah maka akan dapat
memberikan beberapa manfaat, seperti:
1. Meningkatkan kualitas pendidikan, Dengan melibatkan guru dan komite sekolah, kepala sekolah dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
2. Meningkatkan akuntabilitas, Keterlibatan guru dan komite sekolah dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS.
3. Meningkatkan kepercayaan, Keterlibatan guru dan komite sekolah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
Kepala sekolah sebaiknya melibatkan guru dan komite sekolah dalam penggunaan dana BOS untuk meningkatkan kualitas pendidikan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, penggunaan dana BOS dapat lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tegas darbi.
Namun untuk pelaksanaan pembelanjaan dana BOS SD 006 Minas, di duga banyak syarat dan kepentingan kepala sekolah, bahkan dalam pembelanjaan tersebut di duga tidak pernah melakukan musyawarah bahkan terkesan dikelola sendiri, untuk mencari kebenaran tersebut maka darbi akan melakukan langkah. investigasi akurat terhadap pembelanjaan dana bos tersebut, jika terdapat penyimpangan kita dari LSM Baladika Adiyaksa Nusantara akan melaporkan kepada pihak penegak hukum,
Selain itu juga kita sudah melakukan kordinasi dengan ketua komite sekolah, Abdul Saputra, beliau menyatakan kalau kepala sekolah tidak berkordinasi terhadap penggunaan dana BOS Selama beliau menjadi kepala sekolah di sini, bahkan papan informasi pun tidak pernah terlihat di sekolah tersebut, guna untuk memberikan informasi kepada publik,
Pihak LSM BAN sudah melayangkan surat kepada kepala sekolah meminta supaya memberikan informasi tentang pelaksanaan dan penggunaan dana bos selam kepala sekolah menjabat di SD 06 minas tersebut, saat di hubungi kepada sekolah menyatakan sebaik nya pihak LSM BAN ber jumpa langsung untuk membicarakan hal yang di pertanyakan tersebut.