Darbi Desak APH Segera Tindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rohul

Senin, 28 September 2026 | 21:22:34 WIB

ROKAN HULU, mimbardesa.com— Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menjadi sorotan. Aktivis Darbi S.Ag mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Polres Rokan Hulu maupun Polda Riau, segera menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan, pengangkutan, pembelian dalam jumlah tidak wajar maupun distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Darbi menilai BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerimanya. Karena itu, apabila terdapat pihak yang sengaja membeli, menampung, mengangkut atau memperdagangkan BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan.

“Kami meminta APH segera turun dan melakukan penyelidikan secara serius. Jangan sampai masyarakat harus antre panjang mendapatkan solar subsidi, sementara di tempat lain ada pihak-pihak yang diduga menimbun atau mengumpulkan BBM subsidi untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas Darbi, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Jika penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu.

Dugaan praktik penyelewengan juga mencuat di Rohul

Sorotan Darbi tersebut mencuat setelah sejumlah media memberitakan adanya dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Rambah Hilir, Rohul.

Riau Aktual, dalam pemberitaan 24 September 2026, melaporkan dugaan aktivitas pengumpulan atau penimbunan solar subsidi di kawasan Kumu Deli, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya sejumlah truk yang diduga rutin mengisi solar subsidi di SPBU sebelum membawa BBM tersebut menuju lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro diberitakan mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan personel untuk mengecek langsung kebenaran informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu.

Media RiauNews juga memberitakan bahwa dugaan penyelewengan solar subsidi tersebut sedang didalami kepolisian.

“Kalau memang informasi itu benar, tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan di lapangan. Telusuri dari mana BBM diperoleh, siapa yang membeli, siapa yang menampung, ke mana distribusinya dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” kata Darbi.

Jangan hanya berhenti pada sopir atau pekerja lapangan

Darbi menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, aparat jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan.

Menurut dia, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi, termasuk pihak yang membeli, mengangkut, menampung, menjual kembali, serta pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan.

“Kalau memang ada permainan, jangan hanya menangkap sopir atau pekerja lapangan. Telusuri aktor di belakangnya. Siapa pemodalnya, siapa pemilik tempat penampungan, siapa yang menerima BBM dan bagaimana BBM subsidi itu bisa keluar dari jalur distribusi resmi,” tegasnya.

Namun Darbi juga mengingatkan agar tuduhan terhadap pihak tertentu tidak dilakukan tanpa bukti.

“Kita tidak boleh menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi informasi masyarakat wajib ditindaklanjuti. Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Ancaman pidana tidak ringan

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain pidana, ketentuan dalam UU Migas juga membuka kemungkinan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana.

Dengan demikian, apabila dalam suatu perkara terbukti terdapat kendaraan, tempat penyimpanan atau barang tertentu yang digunakan atau diperoleh berkaitan dengan tindak pidana, penanganannya dapat mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran

Peraturan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM juga mengatur mekanisme distribusi Jenis BBM Tertentu. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM masih berstatus berlaku dan telah mengalami beberapa perubahan, antara lain melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Ketentuan teknis penyaluran juga menekankan prinsip tepat sasaran dan tepat volume. Dalam Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011, badan usaha dan penyalur yang mendapatkan penugasan diwajibkan menyalurkan Jenis BBM Tertentu kepada konsumen secara tepat sasaran dan tepat volume.

Karena itu, menurut Darbi, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.

“Pengawasan harus dilakukan bersama. Ada pemerintah daerah, instansi terkait, pengelola SPBU dan aparat penegak hukum. Semua harus menjalankan fungsi masing-masing agar subsidi negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” katanya.

Kasus di Rohil menjadi contoh penindakan

Darbi juga menyinggung pengungkapan kasus BBM subsidi di Kabupaten Rokan Hilir sebagai contoh bahwa penyalahgunaan BBM subsidi memang dapat ditindak secara hukum.

Pada Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite dan Biosolar subsidi di sebuah gudang di Bagan Sinembah, Rohil. Dalam pemberitaan ANTARA, polisi disebut mengamankan ribuan liter BBM dan menelusuri jaringan distribusinya.

Sementara Riau Online memberitakan bahwa dalam perkara tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita sekitar 2.010 liter Pertalite dan 630 liter Biosolar bersubsidi, serta sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya. Para tersangka diberitakan dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana ketentuan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Artinya, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi bukan sesuatu yang tidak mungkin. Kalau di Rohil bisa dibongkar, tentu dugaan yang muncul di Rohul juga harus diperiksa secara serius berdasarkan bukti,” ujar Darbi.

Minta Polda dan Polres transparan

Darbi meminta Polda Riau dan Polres Rohul memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Rohul.

Ia meminta aparat menelusuri beberapa hal, antara lain:

Data transaksi pembelian BBM subsidi di SPBU yang dianggap tidak wajar.

Kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang.

Dugaan lokasi penampungan atau penyimpanan BBM.

Asal-usul BBM yang ditemukan apabila penyelidikan menemukan barang bukti.

Jalur distribusi setelah BBM keluar dari SPBU.

Pihak yang membeli dan menerima BBM tersebut.

Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti.

Kepatuhan SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.

“Kami minta jangan hanya memeriksa permukaan. Kalau ada dugaan penyimpangan, bongkar sampai ke akar-akarnya berdasarkan alat bukti. Masyarakat berhak mengetahui bahwa subsidi negara benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegas Darbi.

Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui dugaan penyelewengan BBM.

“Laporkan kepada aparat. Jangan main hakim sendiri. Tugas masyarakat memberikan informasi, sedangkan tugas APH adalah melakukan penyelidikan dan penegakan hukum berdasarkan bukti,” tambahnya.

“Subsidi untuk rakyat, bukan untuk dipermainkan”

Darbi menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan mendorong pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

“Subsidi itu uang negara dan tujuan akhirnya adalah membantu masyarakat. Jangan sampai subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakannya,” katanya.

Ia berharap penyelidikan Polda Riau dan Polres Rohul dapat memberikan kepastian hukum terhadap informasi yang berkembang.

“Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana, kami minta proses hukum berjalan. Jangan ada tebang pilih,” pungkas Darbi.

Catatan: Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dalam berita ini masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkini