Efendi Gunakan Hak Jawab: Saya Tidak Pernah Terima Transfer Rp250 Juta, Jangan Sampai Saya yang Dirugikan

Selasa, 22 September 2026 | 09:29:44 WIB

PASIR PENGARAIAN, mimbardesa.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait persoalan jual beli satu unit kendaraan yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bernama Fitria, pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan, Efendi, menyampaikan hak jawabnya.

Efendi dengan tegas membantah bahwa dirinya telah menerima transfer uang pembayaran kendaraan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Fitria.

Menurut Efendi, dirinya tidak pernah menerima transfer dana sebesar Rp250 juta dari Fitria maupun dari pihak yang melakukan transaksi dengan dirinya.

“Saya tidak menerima transfer seperti yang disampaikan. Jangan sampai saya pula yang rugi. Mobil saya kehilangan, tetapi saya tidak menerima uang transfernya,” tegas Efendi saat menyampaikan hak jawabnya, Senin (21/9/2026).

Pertanyakan Mengapa Pembeli Transfer kepada Orang Lain

Efendi juga mempertanyakan langkah pembeli yang menurutnya melakukan pembayaran kepada pihak yang bukan pemilik kendaraan.

Menurutnya, sebelum melakukan transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah, pembeli seharusnya memastikan terlebih dahulu siapa pemilik sah kendaraan dan kepada siapa pembayaran harus dilakukan.

“Kenapa pembeli mobil tidak hati-hati? Kok dengan gampangnya mentransfer uang kepada orang lain yang bukan pemilik mobil?” ujar Efendi.

Menurut Efendi, persoalan tersebut harus dilihat secara jelas berdasarkan bukti transaksi, termasuk kepada siapa uang Rp250 juta tersebut ditransfer.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut membuat dirinya menjadi pihak yang menanggung kerugian, sementara uang hasil penjualan kendaraan tidak pernah diterimanya.

“Jangan saya pula yang rugi. Saya kehilangan mobil, tetapi saya tidak menerima transfer uangnya. Kemana pun akan saya perjuangkan hak saya,” tegas Efendi.

Tetap Proses Laporan

Efendi juga menegaskan bahwa dirinya akan tetap melanjutkan laporan yang telah dibuatnya kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, laporan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi berkaitan dengan penguasaan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB yang menurutnya berada pada pihak Fitria.

“Saya akan terus proses laporan ini. Saya minta Polres Rohul menanggapi laporan saya dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Efendi berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut, termasuk pihak yang menerima uang pembayaran dari Fitria.

Minta Aliran Dana Dibuka

Efendi menilai salah satu hal penting yang harus diungkap adalah aliran dana Rp250 juta yang disebut telah dibayarkan Fitria.

Jika benar Fitria telah melakukan transfer, menurut Efendi, perlu dibuktikan kepada siapa dana tersebut dikirim, atas dasar transaksi apa, serta apakah penerima dana tersebut mempunyai kewenangan untuk menjual kendaraan miliknya.

“Silakan dibuktikan uangnya ditransfer kepada siapa. Saya sebagai pemilik kendaraan tidak menerima uang tersebut,” tegas Efendi.

Ia berharap penyidik dapat memeriksa bukti transfer, komunikasi antara pembeli dan perantara, dokumen kendaraan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli.

Dua Versi yang Perlu Dibuktikan

Sebelumnya, Fitria menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta untuk pelunasan kendaraan setelah berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai perantara bernama Andi.

Fitria mengaku kemudian menghadapi persoalan hukum setelah pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan mempermasalahkan keberadaan STNK dan BPKB.

Sementara itu, Efendi memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan tidak pernah menerima transfer pembayaran tersebut dan mempertanyakan mengapa pembayaran dilakukan kepada pihak lain yang bukan dirinya sebagai pemilik kendaraan.

Dengan adanya hak jawab dari Efendi, terdapat dua hal penting yang kini perlu terang-benderang dibuktikan melalui proses hukum: pihak yang menerima uang Rp250 juta dan pihak yang mempunyai kewenangan dalam transaksi kendaraan tersebut.

Terkini