ROKAN HULU, mimbardesa.com — Warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Effendi Nur alias Effendi, mengadukan dugaan pengambilan STNK dan BPKB mobil Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2022 miliknya kepada Kapolres Rokan Hulu
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 14 September 2026. Effendi mengaku dirugikan setelah dokumen kendaraan miliknya diduga diambil tanpa izin
Berdasarkan surat pengaduan dan keterangan Effendi saat diwawancarai, persoalan bermula ketika dirinya hendak menjual mobil dan mengunggahnya melalui media sosial
Setelah unggahan beredar, seorang pria bernama Andi menghubunginya dan menawarkan harga Rp350 juta
Andi kemudian menyampaikan adanya calon pembeli dengan penawaran Rp330 juta
Effendi juga mengaku diminta mengakui Andi sebagai adiknya jika ditanya calon pembeli
Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, seorang perempuan bernama Fitri bersama sejumlah orang datang ke rumah Ependi. Mereka disebut membawa uang tunai Rp50 juta
Namun, menurut pengakuan Ependi, situasi kemudian berubah. Salah seorang yang datang diduga mengambil STNK dan BPKB dengan alasan untuk pengecekan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka Mobil tersebut kemudian turut dibawa pergi
Dalam surat pengaduannya, Effendi menyebut transaksi melibatkan Suyono melalui pihak ketiga bernama Andik. Ia juga menyebut Suyono kemudian mentransfer uang Rp200 juta ke rekening Andik terkait pembayaran kendaraan
Merasa dirugikan, Effendi meminta kepolisian mengusut seluruh rangkaian kejadian, termasuk pihak-pihak yang terlibat, aliran pembayaran, serta status kepemilikan dan keberadaan kendaraan beserta dokumennya
“Saya merasa dirugikan dan meminta agar laporan yang saya adukan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian inti permohonan Ependi dalam surat pengaduannya
Ketua DPW LSM Kreatif Ekonomi Kecil (KOREK) Riau, Miswan, bersama penasihat hukum (PH) Munawir Mattareng, SH., MH., mendorong agar dugaan tersebut segera ditangani aparat penegak hukum
Munawir meminta kepolisian mengusut secara profesional dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut
“Kalau benar terjadi perampasan atau pengambilan STNK dan BPKB tanpa hak, kami meminta aparat segera bertindak dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Jangan sampai persoalan seperti ini menimbulkan korban lainnya,” ujar Munawir
Ia menegaskan, proses pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, laporan dan keterangan korban perlu segera ditindaklanjuti agar persoalan tersebut menjadi terang
Wawancara dengan Effendi dan pihak terkait dilakukan pada Kamis (17/9/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan maupun Polres Rokan Hulu terkait status dan tindak lanjut laporan tersebut.**Hasan Basri