Raja Rambah Dr. T. Afrizal Dahlan Geram, Minta Polisi Usut Dugaan Pembakaran di Sekitar Makam Raja Rambah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:41:39 WIB

PASIR PENGARAIAN, mimbardesa.com – Raja Rambah, Dr. T. Afrizal Dahlan, menyatakan keprihatinan sekaligus geram atas adanya dugaan pembakaran lahan di sekitar kawasan Makam Raja Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Menurut Dr. T. Afrizal Dahlan, kawasan tersebut selama ini terus ditata dan dibersihkan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta kawasan bersejarah Makam Raja Rambah.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan pembersihan kawasan dengan memperkerjakan sejumlah orang. Rumput, semak belukar dan anak-anak kayu dibersihkan agar pohon-pohon besar yang masih ada dapat tetap dipelihara.

“Kita sudah banyak mengeluarkan biaya untuk melakukan pembersihan lahan. Kita memperkerjakan beberapa orang untuk membersihkan rumput dan anak-anak kayu, sementara kayu-kayu besar tetap kita pelihara agar kawasan ini bisa menjadi hutan kota dan tetap hijau. Namun sangat disayangkan, ada oknum yang diduga dengan sengaja membakar kawasan tersebut,” ujar Dr. T. Afrizal Dahlan.

Ia menilai tindakan pembakaran tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keberadaan pepohonan yang selama ini dipelihara di sekitar kawasan makam.

Lebih jauh, Raja Rambah meminta Kapolres Rokan Hulu agar segera memerintahkan jajaran melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Kalau memang ada unsur kesengajaan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kawasan yang sudah kita rawat dan kita bersihkan justru dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Pembakaran Lahan Dapat Dijerat Pidana

Larangan pembakaran lahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 mengatur bahwa orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Apabila lokasi yang terbakar masuk dalam kawasan hutan, ketentuan pidana kehutanan juga dapat menjadi pertimbangan penyidik sesuai status dan kondisi kawasan. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dilarang di kawasan hutan.

Selain pidana, dalam ketentuan kehutanan juga terdapat kewajiban ganti rugi atas perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerusakan hutan, termasuk untuk biaya rehabilitasi dan pemulihan kondisi hutan.

Karena itu, Dr. T. Afrizal Dahlan berharap aparat tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab kebakaran, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Kita ingin kawasan Makam Raja Rambah ini menjadi kawasan yang terjaga, hijau dan memiliki nilai sejarah bagi generasi mendatang. Jangan karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, upaya menjaga dan merawat kawasan ini menjadi sia-sia,” pungkasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan Makam Raja Rambah dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kebakaran maupun merusak lingkungan di sekitar kawasan bersejarah tersebut.

Terkini