DPW LSM KOREK Riau Minta Inspektorat Rohul Audit Proyek Pengadaan Langsung di Seluruh OPD

Senin, 24 Agustus 2026 | 15:01:38 WIB

PEKANBARU, mimbardesa.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan Pengadaan Langsung (PL) yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah, khususnya terhadap kegiatan yang proses pemilihan penyedianya dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, melalui pernyataannya meminta Inspektorat tidak hanya memeriksa hasil pekerjaan di lapangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, dokumen penawaran, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, volume pekerjaan hingga pembayaran.

“Yang kami minta bukan untuk menuduh siapa pun. Kami meminta Inspektorat melakukan audit secara objektif dan transparan. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu hasil audit akan menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut memang dilaksanakan secara benar,” ujar Miswan.

Menurutnya, keberadaan mekanisme Pengadaan Langsung bukan berarti pemerintah daerah dapat menunjuk rekanan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pengadaan Langsung merupakan salah satu metode pemilihan penyedia. Untuk pekerjaan konstruksi, Pengadaan Langsung dapat dilakukan untuk nilai paling banyak Rp400 juta, sedangkan barang/jasa lainnya paling banyak Rp200 juta. Sementara itu, Penunjukan Langsung merupakan metode tersendiri yang digunakan dalam keadaan tertentu.

Audit Jangan Hanya Administrasi

LSM KOREK Riau meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu mengaudit beberapa aspek penting, antara lain:

1. Apakah kegiatan tersebut memang memenuhi persyaratan untuk menggunakan metode Pengadaan Langsung.

2. Bagaimana proses pemilihan dan penetapan penyedia.

3. Apakah terdapat hubungan atau konflik kepentingan antara pihak yang terlibat dalam pengadaan dengan rekanan.

4. Apakah HPS disusun berdasarkan harga yang wajar.

5. Apakah terdapat dugaan penggelembungan harga atau markup.

6. Apakah volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kontrak.

7. Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai nilai yang dibayarkan.

8. Apakah terdapat pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari metode pemilihan yang seharusnya digunakan.

9. Apakah pembayaran dilakukan sesuai prestasi pekerjaan.

10. Apakah seluruh dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada pekerjaan senilai ratusan juta rupiah, jangan hanya melihat dokumen administrasinya. Harus dicek juga pekerjaan fisiknya. Apakah volume sesuai, apakah material sesuai spesifikasi dan apakah harga yang dibayarkan pemerintah benar-benar wajar,” tegasnya.

Peraturan Membuka Ruang Pengawasan Masyarakat

Perpres 46 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pengaduan masyarakat dalam pengadaan barang/jasa. Pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh APIP sesuai kewenangannya. Apabila terdapat indikasi korupsi, kolusi dan/atau nepotisme yang merugikan keuangan negara, hasilnya dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

Karena itu, LSM KOREK Riau meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu membuka ruang bagi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk menyampaikan informasi maupun bukti awal apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan.

Dugaan Markup dan Kolusi Harus Dibuktikan

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa istilah markup, kolusi maupun KKN tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan dugaan. Untuk itu diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.

Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan persekongkolan, dokumen palsu, pengaturan harga, konflik kepentingan atau pelanggaran lainnya, ketentuan pengadaan telah menyediakan sanksi administratif. Perpres 46 Tahun 2025 antara lain mengatur sanksi berupa pengguguran dalam pemilihan, pencairan jaminan, Daftar Hitam, ganti kerugian dan/atau denda, tergantung jenis pelanggarannya.

Apabila hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

KOREK: Jangan Ada Rekanan “Titipan”

Miswan menambahkan, pihaknya berharap Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu dapat melakukan pemeriksaan secara independen dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

“Kami ingin memastikan uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa Pengadaan Langsung hanya menjadi pintu untuk memberikan pekerjaan kepada rekanan tertentu,” katanya.

DPW LSM KOREK Riau juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan seluruh OPD untuk membuka informasi pengadaan secara transparan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, kami tentu akan menghormatinya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, kami meminta agar ditindak sesuai aturan dan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum,” tutup Miswan.

Terkini