Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya Adukan Dugaan Penghentian Pemanenan Selama 14 Hari ke Polres Rohul

Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:02:11 WIB

ROKAN HULU, mimbardesa.com — Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya berencana menyampaikan laporan/pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu terkait terhentinya kegiatan pemanenan kebun masyarakat yang dikelola melalui koperasi selama kurang lebih 14 hari.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kegiatan pemanenan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam pengaduan tersebut, salah seorang mantan pekerja borongan bernama Santonius disebut sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan terkait rangkaian kejadian tersebut.

Menurut pihak koperasi, persoalan bermula ketika Santonius tidak menyetujui aturan kerja yang diterapkan Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya. Aturan tersebut, menurut koperasi, diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kelancaran kegiatan pemanenan, produktivitas dan kepentingan anggota kelompok tani.

Setelah hubungan kerja Santonius dengan koperasi dihentikan, pihak koperasi menyebut Santonius kemudian diduga mengajak sejumlah pekerja lainnya untuk tidak melaksanakan pekerjaan pemanenan.

Penghentian pekerjaan tersebut disebut berlangsung selama sekitar 14 hari.

Pihak koperasi juga menyatakan bahwa sebelum penghentian pekerjaan tersebut tidak menerima pemberitahuan tertulis mengenai rencana mogok kerja, termasuk pemberitahuan mengenai waktu, tempat, alasan atau sebab mogok maupun pihak yang bertanggung jawab atas aksi tersebut.

Produksi Disebut Terganggu

Akibat terhentinya kegiatan pemanenan, Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya menyebut kegiatan produksi kebun masyarakat mengalami gangguan.

Dalam kondisi normal, produksi kebun yang dikelola koperasi disebut dapat mencapai sekitar 60 ton tandan buah segar (TBS) per hari.

Apabila dihitung secara sederhana selama 14 hari, potensi produksi yang tidak dapat dipanen mencapai:

60 ton × 14 hari = 840 ton TBS.

Namun, pihak koperasi menegaskan angka 840 ton tersebut masih merupakan perhitungan potensi produksi. Nilai kerugian secara pasti masih perlu dihitung berdasarkan harga TBS, kondisi buah, biaya pemulihan serta dokumen dan data produksi yang dimiliki koperasi.

Koperasi menilai terhentinya kegiatan pemanenan bukan hanya berdampak terhadap kegiatan usaha koperasi, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kepentingan anggota kelompok tani dan masyarakat yang menggantungkan pengelolaan kebun tersebut.

Minta Polisi Periksa Dugaan Ancaman hingga Penghalangan Pekerja

Dalam pengaduannya, koperasi tidak secara langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pihak koperasi meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian kejadian.

Koperasi meminta penyidik mendalami apakah dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan tindakan lain, seperti ancaman, intimidasi, pemaksaan, penghalangan terhadap pekerja yang ingin bekerja, perusakan maupun perbuatan lain yang dapat memenuhi unsur tindak pidana.

Pihak koperasi juga menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk komunikasi yang berkaitan dengan dugaan ajakan untuk menghentikan pekerjaan serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Persoalan Mogok Kerja Diminta Diperiksa Sesuai Aturan

Dalam dokumen pengaduan, pihak koperasi turut menyinggung ketentuan mengenai mogok kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Koperasi meminta aparat berwenang turut memeriksa apakah penghentian pekerjaan yang berlangsung selama 14 hari tersebut memenuhi ketentuan mengenai mogok kerja atau terdapat persoalan hukum lainnya.

Namun, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pelanggaran ketenagakerjaan maupun tindak pidana sepenuhnya diserahkan kepada instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Koperasi juga meminta agar para pihak yang terlibat, baik Santonius, pekerja lainnya, pengurus koperasi, saksi dari kelompok tani maupun masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut, dapat dimintai keterangan secara proporsional.

Koperasi Minta Penyelesaian Berdasarkan Hukum

Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya berharap laporan/pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.

Pihak koperasi menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta diperiksa oleh pihak yang berwenang. Karena itu, koperasi meminta kepolisian melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak dan memeriksa bukti-bukti yang tersedia.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, koperasi meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan perselisihan hubungan kerja atau persoalan ketenagakerjaan, koperasi menyatakan siap mengikuti mekanisme penyelesaian melalui instansi yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Santonius dan pekerja lainnya yang disebut dalam pengaduan belum diperoleh. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan sehingga kegiatan pemanenan kebun masyarakat dapat kembali berjalan normal dan kepentingan anggota kelompok tani tetap terlindungi.

Terkini