PEKANBARU, mimbardesa.com – Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian penyelesaian, pemilik armada pengangkut sampah bernomor polisi BM 8394 QQ, Tehe Z. Laia, memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan kendaraan dan pengancaman yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Selain laporan kepolisian, Tehe juga tengah menyiapkan surat pengaduan yang akan disampaikan kepada Lurah Tangkerang Tengah, Camat Marpoyan Damai, dan Wali Kota Pekanbaru agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah.

Kepada wartawan, Tehe menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari perselisihan antara sopir armada miliknya dengan seorang warga bernama Aris di wilayah RW 09, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Menurut Tehe, berdasarkan rekaman video yang dimilikinya, sopirnya diduga mendapat pengancaman di depan umum. Situasi kemudian memanas hingga kendaraan operasional miliknya menjadi sasaran dan kaca mobil mengalami kerusakan.
"Berdasarkan rekaman video yang kami miliki, sopir kami diduga mendapat pengancaman. Karena emosi tidak tersalurkan kepada sopir, kendaraan operasional kami kemudian menjadi sasaran hingga kaca mobil pecah," ujar Tehe.
Ia menjelaskan, perselisihan bermula ketika sopir bersama pekerja sedang melaksanakan pengangkutan sampah di wilayah tersebut. Sopir tidak mengangkut sampah di salah satu rumah warga karena lokasi tersebut belum pernah ditunjukkan sebagai titik pengangkutan oleh pihak pengelola layanan persampahan (LPS).
"Sopir kami sudah menjelaskan bahwa selama kurang lebih empat bulan bekerja, lokasi itu belum pernah diarahkan sebagai titik pengangkutan. Namun penjelasan tersebut justru memicu adu mulut hingga kendaraan sempat dihadang," katanya.
Menurut Tehe, beberapa hari setelah kejadian, Ketua LPS yang juga menjabat sebagai Ketua RW, Emlis Supryhadi, mengundang dirinya bersama sopir untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Tehe mengaku beberapa kali menunda pelaporan ke kepolisian karena adanya janji dari Ketua LPS bahwa kerugian yang dialaminya akan diselesaikan. Bahkan ketika dirinya hendak membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, ia kembali diminta bersabar dengan janji penyelesaian dalam waktu dekat.
"Sudah lebih kurang satu bulan kami menunggu. Setiap ditanyakan jawabannya selalu besok atau nanti. Sampai hari ini belum ada realisasi penyelesaian sehingga kami memutuskan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Tehe mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Selain kerusakan kendaraan, armada pengangkut sampah tidak dapat beroperasi selama sekitar satu bulan sehingga berdampak pada pendapatan usaha dan para pekerja.
Selain melaporkan dugaan perusakan dan pengancaman, Tehe juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan persoalan pembayaran hak-hak pemilik armada dan pekerja yang menurutnya hingga kini belum diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Tehe berharap Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Lurah Tangkerang Tengah, Camat Marpoyan Damai, dan Wali Kota Pekanbaru dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memfasilitasi penyelesaian secara adil dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Aris maupun Ketua LPS Emlis Supryhadi belum memberikan keterangan atau tanggapan.