Aidil Fitriani Sampaikan Jawaban Resmi atas Somasi, Bantah Tuduhan dan Lampirkan Bukti Pembayaran

Senin, 03 Agustus 2026 | 14:11:06 WIB

ROKAN HULU, mimbardesa.com – Aidil Fitriani secara resmi menyampaikan jawaban atas Surat Somasi Nomor 019/Som.LO-SP/VII/2026 yang dilayangkan oleh Law Office Sasmito & Partners tertanggal 22 Juli 2026. Surat jawaban tersebut diterbitkan pada 30 Juli 2026 dengan Nomor 019/JS/VII/2026.

Dalam surat jawaban tersebut, Aidil Fitriani membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam somasi, termasuk tuduhan telah menerima uang sebesar Rp308.000.000 dari Lusia Novianti Sitanggang dengan janji memberikan keuntungan sebesar Rp30.000.000 setiap dua minggu.

Menurut Aidil Fitriani, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak didukung oleh alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, ia menegaskan menolak dalil tersebut sebagai dasar untuk menuntut dirinya.

Meski demikian, Aidil Fitriani mengakui pernah terdapat transaksi sebagaimana disebutkan dalam salah satu poin somasi. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diselesaikan melalui pembayaran sesuai kesepakatan para pihak.

Sebagai bentuk itikad baik, Aidil Fitriani menyatakan telah melampirkan bukti-bukti pembayaran dalam surat jawaban somasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen tersebut. Bukti tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa kewajiban yang dimaksud telah dipenuhi.

Aidil Fitriani juga menolak klaim yang menyebut dirinya masih memiliki kewajiban sebesar Rp409.750.000. Menurutnya, angka tersebut didasarkan pada asumsi yang dibantah serta mengabaikan pembayaran yang telah dilakukan.

Selain itu, ia menilai tuntutan kerugian materiil, immateriil, maupun ancaman kenaikan nilai tagihan hingga 150 persen tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam pandangannya, besaran ganti rugi harus dibuktikan melalui proses pembuktian di pengadilan dan tidak dapat ditetapkan secara sepihak melalui surat somasi.

Terkait ancaman pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Aidil Fitriani berpendapat bahwa persoalan yang terjadi merupakan hubungan hukum keperdataan sehingga tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa terpenuhinya unsur-unsur hukum yang berlaku.

Ia juga menyayangkan dicantumkannya status pribadinya sebagai istri anggota Polri maupun anggota Bhayangkari dalam surat somasi. Menurutnya, status keluarga tidak memiliki hubungan hukum dengan pokok sengketa yang sedang dipersoalkan sehingga tidak relevan untuk dijadikan bagian dari argumentasi dalam somasi.

Melalui surat jawabannya, Aidil Fitriani menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan siap mempertahankan hak-haknya apabila perkara tersebut berlanjut ke proses hukum dengan mengedepankan fakta, alat bukti yang sah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Law Office Sasmito & Partners maupun pihak yang mengajukan somasi terkait jawaban yang telah disampaikan Aidil Fitriani. Sesuai prinsip keberimbangan, media akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak tersebut menyampaikan tanggapan atau klarifikasi.

Terkini