ROKAN HULU, mimbardesa.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu bersama Aliansi Aktivis Lingkungan dan perwakilan Masyarakat Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, bergerak cepat merespons keluhan warga dengan melakukan verifikasi lapangan secara komprehensif pada Selasa, 28 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul rapat audiensi sebelumnya terkait dugaan pencemaran lingkungan serta penolakan warga atas penggunaan lahan kebun pribadi untuk instalasi perusahaan kelapa sawit PT. Karya Samo Mas (PT. KSM).
Inspeksi lapangan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh pejabat struktural DLH Rokan Hulu, di antaranya Kepala Bidang P4LH T. Omar Krishana Adiwinata, ST., M.M dan Kepala Bidang PPLH Mhd. Fahrizal Hsb, S.AP., M.IP, didampingi tim fungsional pengendali dampak lingkungan serta UPTD Laboratorium.
> "Kehadiran tim terpadu di lapangan adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta ilmiah serta regulasi yang berlaku," ujar perwakilan tim pengawas lingkungan.
>
Fakta dan Temuan Utama di Lapangan:
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Lapangan yang ditandatangani bersama, tim menemukan sejumlah fakta penting yang menjadi sorotan utama warga:
* Penolakan Tegas Lahan LA: Terdapat 8 orang warga pemilik lahan — yakni Efendi, Asnitarida, Andrifa, Gusri Wahyudi, Safrizal (H. Ical), Harto, Wasri Andala Putra, dan Khairul Sabri — yang secara konsisten menolak kebun mereka dijadikan area Land Application (LA) limbah cair perusahaan.
* Instalasi Pipa Limbah: Ditemukan pipa-pipa distribusi limbah cair berukuran longbed/flatbed milik PT. KSM membentang dan belum ditutup di atas lahan warga yang menolak.
* Genangan Air Limbah: Tim menemukan adanya genangan air limbah yang menggenangi area kebun milik warga (Wasri Andala Putra) akibat aktivitas perusahaan.
* Cek Dam Tertutup Eceng Gondok: Cek Dam / Waduk di Dusun Aur Candra dikonfirmasi tidak berfungsi dan tertutup total oleh tanaman eceng gondok sehingga merugikan ekosistem dan pemanfaatan warga.
* Pengambilan Sampel Air Sungai Siabu: Guna memastikan tingkat pencemaran, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Rokan Hulu telah mengambil sampel air di dua titik krusial (lokasi cek dam dan parit buatan yang bermuara ke Sungai Siabu).
* Kolam Penampungan Ilegal: Ditemukan kolam penampungan limbah berukuran ± 7 x 20 meter. Berdasarkan keterangan masyarakat, kolam tersebut berada di atas lahan yang dikuasai secara perorangan namun dimanfaatkan untuk menampung limbah perusahaan.
Langkah Tindak Lanjut
Seluruh temuan faktual, dokumentasi foto investigasi, serta hasil uji laboratorium dari sampel air tersebut kini resmi dikantongi oleh DLH Kabupaten Rokan Hulu. Dokumen ini akan dijadikan landasan hukum dan pertimbangan teknis krusial untuk menentukan langkah sanksi administratif maupun penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Teluk Aur dan pihak manajemen PT. KSM.