Bupati Siak Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Tak Bisa Lagi Bebas Membawa Gawai

Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:49:30 WIB

Siak, Mimbardesa.com – Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan. Aturan yang ditandatangani Bupati Siak pada 15 Juli 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Siak.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah.

Langkah tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Bupati Siak Afni Z menegaskan, penggunaan gawai tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi selama kegiatan belajar mengajar dan selama aktivitas sekolah berlangsung.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, tetapi untuk kepentingan edukatif," ujar Bupati perempuan pertama di Siak itu, Sabtu (25/7/2026).

Afni menjelaskan, gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran dengan pengawasan guru dan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Ia juga menyampaikan, kepala sekolah diberi kewenangan menyusun tata tertib sesuai karakteristik sekolah. Pengaturannya meliputi mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada siswa.

Surat edaran tersebut juga mengatur sejumlah pengecualian penggunaan gawai, di antaranya untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mengatur sekolah, pemerintah daerah juga meminta orang tua berperan aktif mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break. Orang tua juga diharapkan bekerja sama dengan sekolah dalam membina kebiasaan digital anak.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, dan pengawas sekolah bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada Bupati Siak.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya belajar yang lebih kondusif tanpa menghilangkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran yang digunakan secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

(Dep/MC Siak)

Laporan : Lemansyah

Terkini