Rokan Hulu, mimbardesa.com – Sekretaris Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (MAPELHUT JAYA), Darbi, S.Ag., menegaskan bahwa alasan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PKS PT RSI dibangun sebelum berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup.
Menurut Darbi, selama PKS PT RSI masih beroperasi, perusahaan tetap berkewajiban menyesuaikan fasilitas pengolahan limbahnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban agar unit pengolahan dan penampungan limbah cair memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam regulasi lingkungan hidup.
> "Jangan menjadikan alasan kolam limbah dibangun sebelum PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai pembenaran bahwa delapan unit kolam limbah tidak perlu kedap air. Perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku selama masih menjalankan kegiatan operasional," tegas Darbi.
MAPELHUT JAYA meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, DLHK Provinsi Riau, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap delapan unit kolam limbah milik PKS PT RSI guna memastikan apakah telah memenuhi persyaratan teknis dan tidak berpotensi mencemari tanah maupun air tanah.
Yayasan juga mendorong agar pemeriksaan mencakup kesesuaian fasilitas IPAL dengan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek), serta ketentuan lain yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, MAPELHUT JAYA meminta agar instansi berwenang memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak PKS PT RSI mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau bantahan sesuai asas keberimbangan pemberitaan.