Warga Teluk Aur Desak DLH Tinjau Sungai Ibur, Minta Aliran Limbah PKS KSM Dihentikan

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:54:39 WIB

ROKAN HULU, mimbardesa.com – Masyarakat Desa Teluk Aur kembali menyuarakan keresahan mereka terhadap kondisi Sungai Ibur yang disebut tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya. Dalam audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, warga mendesak agar aliran limbah yang diduga berasal dari PKS KSM dihentikan dan sungai dikembalikan ke kondisi semula.

Datuk Adat yang mewakili masyarakat menegaskan bahwa sebelum berdirinya PKS KSM, Sungai Ibur menjadi sumber kehidupan warga untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Namun kini, menurutnya, kondisi sungai telah berubah sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

«"Dulu sebelum PKS KSM berdiri, Sungai Ibur bisa dipergunakan masyarakat. Sekarang kami meminta agar sungai itu kembali seperti biasa dan tidak lagi dialiri limbah," tegas Datuk Adat.»

Dalam audiensi tersebut, aktivis lingkungan hidup Darbi S.Ag. meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui DLH segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. Menurutnya, langkah itu penting agar kondisi sebenarnya dapat diketahui dan penanganan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan.

«"Hak binatang saja diperjuangkan dan dilindungi, apalagi hak manusia. Karena itu kami meminta agar tuntutan masyarakat diperhatikan. Kami juga meminta Sungai Ibur dinormalisasi serta DLH segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung sehingga kondisi sebenarnya menjadi jelas," ujar Darbi.»

Darbi juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan hidup bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan perintah agama. Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-A'raf ayat 56:

«"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya..."»

Menurut Darbi, ayat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Darbi menyinggung Stone's Theory yang berkembang dalam hukum lingkungan modern, yakni pandangan bahwa alam dan lingkungan hidup memiliki nilai yang harus dihormati serta layak memperoleh perlindungan hukum dari tindakan yang mengakibatkan kerusakan. Menurutnya, pendekatan tersebut semakin memperkuat pentingnya perlindungan sungai sebagai bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat.

Darbi juga mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, maka pemerintah diminta mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Sekretaris DLH Kabupaten Rokan Hulu, T. Omar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

«"DLH Rokan Hulu akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan melihat langsung kondisi di lapangan sehingga dapat diketahui fakta yang sebenarnya," kata T. Omar.»

Audiensi tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang menginginkan adanya langkah nyata dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan lingkungan di Sungai Ibur.

Warga berharap hasil pemeriksaan lapangan nantinya dilakukan secara transparan dan menjadi dasar pengambilan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi segera mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang berdampak terhadap lingkungan maupun hak masyarakat atas sumber daya air yang bersih dan layak digunakan.

Terkini