Petani Kolam Ikan Mengaku Jadi Kambing Hitam Krisis Air Irigasi, Aktivis Desak Pemerintah Usut Dugaan Kerusakan Kawasan Hutan

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:09:05 WIB

Rokan Hulu, 30 Juni 2026 – Polemik berkurangnya pasokan air dari bendungan yang mengaliri jaringan irigasi di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, terus menuai perhatian. Sejumlah petani kolam ikan mengaku kecewa karena merasa dijadikan pihak yang disalahkan atas menurunnya debit air, padahal menurut mereka persoalan tersebut memiliki penyebab yang lebih kompleks.

Salah seorang petani ikan kepada awak media mengatakan bahwa selama ini pembudidaya ikan hanya memanfaatkan air untuk menjaga kelangsungan hidup ikan di kolam. Menurutnya, tanpa pasokan air yang cukup, ikan akan mengalami stres, kekurangan oksigen, hingga mati dalam waktu singkat.

> "Kalau kami tidak memasok air ke kolam, dalam waktu singkat ikan akan mati. Sudah banyak kejadian ikan mati akibat kurangnya pasokan air. Kerugian yang kami alami tentu sangat besar karena modal yang telah dikeluarkan bisa hilang begitu saja," ujarnya.

 

Para petani berharap pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kolam ikan menjadi penyebab utama berkurangnya pasokan air. Mereka meminta dilakukan kajian teknis dan ilmiah secara menyeluruh terhadap kondisi bendungan, jaringan irigasi, daerah aliran sungai (DAS), serta kondisi kawasan hutan yang menjadi daerah tangkapan air.

Menurut mereka, apabila penyebab utama tidak segera ditemukan, maka persoalan ini akan terus berulang dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Selain berdampak terhadap usaha budidaya ikan, berkurangnya pasokan air juga dirasakan oleh para petani sawah. Sejumlah lahan persawahan dilaporkan mulai ditinggalkan bahkan beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit karena kesulitan memperoleh air untuk mengairi tanaman padi.

Masyarakat menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena dapat mengancam keberlangsungan sektor pertanian, mengurangi produksi pangan daerah, serta mengubah fungsi lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Aktivis lingkungan Darbi SAG menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah dan seluruh instansi terkait tidak boleh hanya mencari pihak yang disalahkan tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi akar persoalan berdasarkan data dan kajian ilmiah.

Darbi menilai, apabila benar telah terjadi kerusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di wilayah Kaiti–Kubu Pauh, maka kondisi tersebut patut diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi menurunnya kemampuan kawasan hutan dalam menyerap dan menyimpan air.

"Hutan memiliki fungsi sebagai daerah resapan air. Apabila kawasan hutan mengalami kerusakan secara luas, maka kemampuan alam menyimpan air akan menurun. Dampaknya bukan hanya dirasakan petani ikan, tetapi juga petani sawah dan seluruh masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut," kata Darbi.

Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Wilayah Sungai, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab berkurangnya debit air.

Menurut Darbi, apabila ditemukan adanya aktivitas yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan petani ikan, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan sumber daya air bagi generasi mendatang.

Aturan yang relevan

Apabila terbukti terdapat aktivitas yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan atau lingkungan hidup, maka dapat berkaitan dengan:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi terhadap perambahan dan perusakan kawasan hutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Apabila terdapat alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang atau peraturan yang berlaku, maka dapat pula berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sepanjang unsur-unsur dalam undang-undang tersebut terpenuhi.

 

Di akhir pernyataannya, Darbi berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk memulihkan fungsi kawasan resapan air, memperbaiki sistem irigasi, serta melakukan kajian komprehensif terhadap kondisi daerah aliran sungai sehingga persoalan kekurangan air tidak lagi menimbulkan konflik antarmasyarakat.

"Jangan sampai petani ikan dijadikan kambing hitam. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi berdasarkan fakta, bukan saling menyalahkan. Jika akar persoalan dapat ditemukan dan ditangani dengan benar, maka petani ikan, petani sawah, dan masyarakat luas akan sama-sama memperoleh manfaat," tutup Darbi.

Terkini