Polda Riau Limpahkan Laporan Dugaan Pembangunan Peron TBS di Kawasan Hutan ke Polres Kampar, Yayasan MAPELHUT JAYA Harap Penanganan Tuntas

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:45:16 WIB

PEKANBARU, 12 Juni 2026 – Yayasan MAPELHUT JAYA menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terhadap laporan dugaan aktivitas pembangunan peron atau tempat penampungan kelapa sawit (TBS) yang diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 9 Juni 2026, yang menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Kampar karena lokasi yang dilaporkan berada dalam wilayah hukum Polres Kampar.

Ketua Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag, menyatakan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum sesuai kewenangan wilayah. Namun demikian, pihaknya berharap agar proses penanganan tidak berhenti pada administrasi pelimpahan semata, melainkan segera dilakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

> "Kami menghormati mekanisme penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Setelah dilimpahkan ke Polres Kampar, kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Darbi.

 

Yayasan MAPELHUT JAYA juga menegaskan bahwa penguasaan maupun pembangunan fasilitas di kawasan hutan tanpa izin yang sah berpotensi melanggar ketentuan peraturan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Selain itu, yayasan mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal kepada instansi yang berwenang.

Yayasan MAPELHUT JAYA menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum, serta berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini