Ketua Dewan Pembina RELI LHK mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian sungai dan tidak menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan dalam menangkap ikan. Ketentuan mengenai larangan penggunaan racun, bahan berbahaya, dan alat yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang memberikan sanksi pidana bagi pelanggar.
KETUA DEWAN PEMBINA RELI LHK MINTA MASYARAKAT TIDAK MENANGKAP IKAN DENGAN SETRUM DAN RACUN
Siarang-Arang, 10 Juni 2026 – Ketua Dewan Pembina RELI LHK mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian sungai dengan tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum listrik maupun racun.
Imbauan ini disampaikan mengingat musim kemarau yang panjang menyebabkan debit air sungai menurun sehingga ekosistem perairan menjadi lebih rentan terhadap kerusakan. Penggunaan setrum dan racun tidak hanya membunuh ikan yang menjadi target, tetapi juga mematikan benih ikan, biota air lainnya, dan merusak keseimbangan ekosistem sungai.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak serakah dalam memanfaatkan sumber daya alam. Ambillah ikan secukupnya dengan cara yang benar dan ramah lingkungan sehingga anak cucu kita masih dapat menikmati hasil sungai di masa mendatang," tegas Ketua Dewan Pembina RELI LHK.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan setrum listrik maupun racun untuk menangkap ikan merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RELI LHK mengaku telah berkoordinasi dengan Polsek Pujud untuk bersama-sama melakukan sosialisasi, pencegahan, serta memberikan peringatan kepada masyarakat. Apabila masih ditemukan pelaku yang sengaja menggunakan setrum atau racun untuk menangkap ikan, maka tindakan tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai peraturan yang berlaku.
RELI LHK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor pelestarian lingkungan dengan menjaga sungai sebagai sumber kehidupan bersama dan menolak segala bentuk praktik penangkapan ikan yang merusak alam.