Satu-Satunya Kawasan Hutan yang Tersisa di Rokan Hulu Terancam Punah Akibat Ulah Oknum Rakus Perambah Hutan

Senin, 01 Juni 2026 | 08:06:03 WIB

Rokan Hulu, Mimbardesa.com – Kondisi kawasan hutan yang masih tersisa di Kabupaten Rokan Hulu kini semakin memprihatinkan. Hamparan hutan yang berada di wilayah perbukitan dan menjadi benteng terakhir kelestarian lingkungan di Negeri Seribu Suluk itu dikabarkan mulai mengalami tekanan serius akibat aktivitas perambahan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum rakus demi kepentingan pribadi.

Berdasarkan pantauan lapangan, kawasan hutan yang selama ini menjadi penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat perlahan mulai tergerus. Pembukaan lahan yang terus terjadi dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin luas apabila tidak segera dilakukan tindakan tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan berbagai kalangan, termasuk para aktivis lingkungan hidup yang selama ini konsen terhadap penyelamatan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Darbi SAg, aktivis lingkungan hidup sekaligus mantan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, menegaskan bahwa kawasan hutan yang masih tersisa di wilayah Rokan Hulu harus segera diselamatkan sebelum benar-benar hilang akibat perambahan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

"Hutan yang masih tersisa ini bukan hanya sekadar pohon dan bukit hijau. Di bawah kawasan hutan tersebut terdapat bendungan dan sumber air yang mengalir ke jaringan irigasi masyarakat. Air itu menjadi penopang ribuan hektare persawahan warga. Jika hutannya rusak, maka masyarakat akan merasakan dampaknya secara langsung," ujar Darbi.

Menurutnya, keberadaan kawasan hutan tersebut memiliki fungsi yang sangat vital sebagai daerah tangkapan air, pengendali banjir, pencegah longsor, serta penjaga keseimbangan lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu.

Ia menilai apabila aktivitas perambahan terus berlangsung tanpa pengawasan yang serius, maka bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga sektor pertanian masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber air dari kawasan hutan tersebut.

Darbi meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Gakkum Kehutanan maupun instansi terkait lainnya untuk segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan.

"Saya meminta aparat penegak hukum jangan tutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Siapa pun yang terbukti merambah kawasan hutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan para perusak lingkungan," tegasnya.

Selain meminta penegakan hukum, Darbi juga menyoroti peran UPT KPH Rokan yang dinilai harus lebih serius menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan kawasan hutan yang masih tersisa.

Menurutnya, masyarakat tidak ingin melihat kawasan hutan terus rusak sementara pengawasan di lapangan dinilai lemah.

"KPH Rokan harus hadir di tengah masyarakat dan menunjukkan kinerja nyata dalam menjaga kawasan hutan. Jangan sampai muncul penilaian bahwa pengawasan hanya berjalan di atas kertas sementara hutan terus dirambah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Darbi juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja KPH Rokan.

"Pemerintah Provinsi Riau harus menempatkan orang-orang yang benar-benar memiliki kepedulian terhadap penyelamatan hutan dan lingkungan hidup. Jangan sampai kawasan hutan yang tersisa habis akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya keberanian dalam melakukan penindakan," katanya.

Kekhawatiran terhadap kerusakan kawasan hutan di Rokan Hulu bukan tanpa alasan. Berbagai kasus dugaan perambahan kawasan hutan, penguasaan lahan ilegal hingga pembukaan kebun di kawasan hutan negara beberapa waktu terakhir telah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. 

Bahkan sebelumnya aparat penegak hukum di Riau pernah melakukan penyelidikan terhadap dugaan perambahan kawasan hutan ratusan hektare di Kabupaten Rokan Hulu serta menangkap pelaku perambahan kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. 

Perambahan Hutan Merupakan Tindak Pidana

Perusakan dan perambahan kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku perambahan, pembalakan liar, maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana dan perdata terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Pelaku yang terbukti melakukan perambahan kawasan hutan dapat dikenakan hukuman penjara, denda miliaran rupiah, penyitaan alat berat, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan. Pemerintah bahkan telah memperketat sanksi terhadap penguasaan kawasan hutan secara ilegal melalui regulasi terbaru terkait penertiban kawasan hutan. 

Di tengah semakin berkurangnya tutupan hutan di Riau dan meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan, masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam. Data nasional menunjukkan kebakaran hutan dan lahan masih menjadi ancaman serius yang berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat. 

Masyarakat Rokan Hulu kini berharap kawasan hutan yang tersisa dapat diselamatkan sebelum benar-benar musnah akibat ulah segelintir oknum yang mengabaikan kepentingan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

"Kalau hutan habis, bukan hanya pohon yang hilang. Sumber air hilang, sawah masyarakat terancam, bencana semakin dekat, dan anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya. Karena itu penyelamatan hutan harus menjadi tanggung jawab bersama," tutup Darbi SAg.***

(Redaksi)

Terkini