Pekanbaru, 26 Mei 2026 — Penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus bergulir di Polda Riau. Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang diajukan pihak pelapor dari DPW LSM KOREK Riau.
Saksi yang hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut adalah Zulpadli Lubis. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Riau. Dalam pemeriksaan itu, Zulpadli Lubis turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Edward Pasaribu SH.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan ke Polda Riau terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu oleh oknum anggota DPRD Rohul.
Menurut Miswan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta sebenarnya atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan.
“LSM KOREK Riau hanya ingin penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika memang tidak terbukti, tentu akan menjadi terang. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Miswan kepada awak media.
Sementara itu, Zulpadli Lubis usai menjalani pemeriksaan menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia mengaku kooperatif dan siap membantu proses penyelidikan agar kasus tersebut dapat terang benderang.
Kuasa hukum Edward Pasaribu SH juga menyampaikan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum di Polda Riau.
“Klien kami hadir dan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahui. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semuanya dilakukan secara objektif,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, dalam waktu dekat penyidik Polda Riau juga dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk saksi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut.
Kasus ini sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Rokan Hulu, setelah DPW LSM KOREK Riau secara terbuka melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum legislatif tersebut ke aparat penegak hukum.
LSM KOREK Riau menilai persoalan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan merupakan perkara serius karena menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan saksi di Polda Riau tersebut.