Rokan Hulu, Mimbardesa.com — Kepala Desa Koto Tandun dinilai masih memiliki hak untuk diaktifkan kembali setelah menjalani proses rehabilitasi, sepanjang tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersangkutan bersalah dan diberhentikan secara permanen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan bahwa rehabilitasi merupakan bagian dari proses pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata bentuk penghukuman. Oleh sebab itu, status kepala desa tidak serta merta gugur apabila yang bersangkutan telah menjalani rehabilitasi dan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan pemberhentian tetap.
Dalam aturan pemerintahan desa dijelaskan bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara dan kemudian tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum tetap, dapat direhabilitasi dan diaktifkan kembali sampai akhir masa jabatannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Desa.
Selain itu, berbagai daerah di Indonesia juga menerapkan pola pembinaan dan rehabilitasi terhadap kepala desa yang terindikasi sebagai pengguna narkotika, tanpa langsung dilakukan pemberhentian permanen.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil keputusan secara objektif dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan asas pembinaan, keadilan, dan hak seseorang untuk kembali menjalankan tugas pemerintahan apabila telah menjalani rehabilitasi dan pemulihan.
“Kalau memang sudah menjalani rehabilitasi dan tidak ada putusan pemberhentian tetap, maka seharusnya tetap diberikan kesempatan untuk kembali menjalankan amanah masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Koto Tandun.
Warga juga berharap situasi pemerintahan desa tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait status kepala desa tersebut.***