Siak, Mimbardesa.com – Peresmian pembangunan galangan kapal terpadu milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Senin (20/4/2026), menuai kecaman
Selain menjadi momentum investasi besar, kegiatan ini juga diwarnai pembatasan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Sejumlah awak media yang datang ke lokasi mengaku tidak diizinkan masuk ke area acara. Hanya empat orang wartawan yang diperbolehkan meliput secara langsung, dengan nama yang telah ditentukan sebelumnya oleh panitia.
Pembatasan tersebut disampaikan langsung oleh petugas penjaga pintu masuk, Azwan Syahfandi, yang juga merupakan karyawan galangan kapal. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi dari pihak penyelenggara.
“Ya pak, wartawan tidak diizinkan masuk ke acara ini, kecuali ada empat orang wartawan yang diizinkan masuk. Namanya sudah tertulis di HP saya ini,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar kebijakan tersebut, Azwan menyebut arahan berasal dari pembawa acara kegiatan.
“Pembawa acaranya menyampaikan ke saya, agar tidak memberi izin ke wartawan mana pun masuk, kecuali empat orang yang namanya sudah tercatat,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers dalam peliputan kegiatan resmi yang melibatkan kepala daerah.
Padahal, dalam waktu yang sama, Bupati Siak Afni Zulkifli meresmikan pembangunan galangan kapal tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong geliat ekonomi maritim di daerah.
Dalam sambutannya, Afni menyampaikan bahwa investasi PT MNS yang mencapai lebih dari Rp300 miliar menjadi langkah awal kebangkitan KITB sebagai pusat ekonomi baru di Kabupaten Siak dan Provinsi Riau.
“Ini menjadi awal kebangkitan KITB yang baik. Kepercayaan investor adalah modal agar kawasan ini terus berkembang ke depan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menciptakan iklim investasi yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar, serta mendorong percepatan perizinan agar investor merasa aman berusaha di daerah.
Namun di tengah semangat keterbukaan investasi yang disampaikan, pembatasan terhadap akses wartawan justru dinilai bertolak belakang dengan prinsip transparansi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia maupun pemerintah daerah terkait alasan pembatasan jumlah wartawan yang diperbolehkan meliput acara tersebut.
Apakah Sangsi atas Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers yang Membatasi Atau Melarang Wartawan melakukan Peliputan pada Suatu Kegiatan harus ditegakkan sebagaimana mestinya.
Sangat serius telah ditentukan dalam UU Pers bahwasanya Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers yang membatasi atau melarang wartawan melakukan peliputan suatu kegiatan dapat dikenakan sanksi yang berat. agar dapat diingat kembali bahwasanya sanksi atas Pelanggaran terhadap UU Pers adalah:
1. *Sanksi Administratif*: Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian sementara, atau pencabutan izin usaha.
2. *Sanksi Pidana*: Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
3. *Gugatan Hukum*: Wartawan atau organisasi pers dapat mengajukan gugatan hukum terhadap pihak yang membatasi atau melarang peliputan.
Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang menghalang-halangi atau mengganggu kegiatan pers".
Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Jadi, sangat penting untuk menghormati hak-hak wartawan dan kebebasan pers dalam melakukan peliputan.***
Laporan : Lemansyah