Hak Pengusaha "Disandera" Sejak 2023, CV Palas Berhad Jaya Ancam Gugat Pemda Padang Lawas

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:20:18 WIB

MimbarDesa.com - Ketidakpastian nasib melanda CV Palas Berhad Jaya terkait pembayaran proyek pembangunan irigasi di Desa Pagaran Bira Julu yang telah selesai dikerjakan sejak tahun 2023.

Meski dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) resmi telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, hingga awal tahun 2026 ini dana tersebut tak kunjung masuk ke rekening perusahaan.

?Pihak perusahaan menyayangkan lambannya kinerja birokrasi dan transparansi keuangan di lingkup Pemda Padang Lawas. Dokumen SP2D Nomor: 4503/SP2D-LS/PU/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 mencatat nominal sebesar Rp 286.988.870,00 yang seharusnya sudah dicairkan melalui Bank Sumut Cabang Sibuhuan.

?"Hak Kami Menguap, Prosedur Macet"
Perwakilan CV Palas Berhad Jaya menyatakan bahwa seluruh kewajiban pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum.

"Kami memegang bukti sah SP2D yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah. Ini bukan sekadar janji, tapi perintah bayar dari negara yang sah.

Namun, sudah berganti tahun anggaran berkali-kali, hak kami seolah 'disandera' tanpa kejelasan," ujarnya.

?Ancaman Gugatan Perdata dan Laporan Maladministrasi
Ketidakjelasan ini tidak hanya merugikan arus kas perusahaan, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.

Menanggapi kebuntuan ini, CV Palas Berhad Jaya menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum serius.
?"Kami tidak akan tinggal diam.

Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik atau penjelasan transparan dari BPPKAD maupun Dinas PU Padang Lawas, kami akan melayangkan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri serta melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Republik Indonesia," tegas perwakilan perusahaan.

?Pihak perusahaan juga mendesak Pj Bupati Padang Lawas untuk turun tangan mengevaluasi kinerja bawahannya. Publik kini mempertanyakan kredibilitas tata kelola keuangan Pemda Padang Lawas: Mengapa surat perintah bayar yang sudah terbit di tahun 2023 bisa "macet" hingga tahun 2026.

Terkini