MimbarDesa.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dihadiri oleh para pelaku usaha tambang dari berbagai kabupaten dan kota di Riau.
Namun, dari sejumlah undangan yang disampaikan, masih banyak pengusaha tambang yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Hal ini menjadi perhatian Perkumpulan Pengusaha Tambang Riau, yang menilai perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk menegakkan aturan baru tersebut secara tegas.
Dalam kesempatan itu, Ismon, selaku Plt. Kepala Bidang Fisik dan Mineral Dinas ESDM Provinsi Riau, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pertambangan diharapkan menaati ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025, terutama terkait izin usaha, kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan tambang.
Kami berharap seluruh pengusaha pertambangan di Provinsi Riau benar-benar memahami dan melaksanakan isi PP 39 Tahun 2025.
Pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah dan tidak merusak lingkungan,” ujar Ismon.
Menanggapi hal itu, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Riau, Darbi, S.Ag, bersama Sekretaris MJ Abul Tambusai, mengusulkan agar Dinas ESDM Provinsi Riau segera membentuk Tim Yustisi Tambang Provinsi Riau.
Tim tersebut diharapkan beranggotakan unsur ESDM, DLHK, Satpol PP, dan aparat penegak hukum guna menegakkan hukum terhadap tambang ilegal serta perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi.
Kami yang memiliki izin resmi justru sering dirugikan oleh maraknya tambang ilegal.
Karena itu kami mendesak agar segera dibentuk Tim Yustisi Tambang Riau untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di sektor pertambangan,” tegas Darbi, S.Ag.
Perkumpulan Pengusaha Tambang Riau menilai, pembentukan Tim Yustisi merupakan langkah penting untuk menertibkan kegiatan pertambangan di seluruh kabupaten/kota, sekaligus mendukung pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2025 secara menyeluruh.
Kami siap mendukung ESDM dan pemerintah daerah untuk melaksanakan aturan ini dengan baik, agar pengelolaan sumber daya mineral di Riau benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” tambah MJ Abul Tambusai.
Kegiatan sosialisasi PP 39 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan di Provinsi Riau, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan — pemerintah, pengusaha, dan masyarakat — secara sinergis dan bertanggung jawab.