Ganti Rugi Jalan Tol Pekanbaru - Rengat Tinggalkan Luka, Pemilik Lahan Tak Terima Ganti Rugi

Sabtu, 06 September 2025 | 18:05:23 WIB

Pekanbaru – Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang saat ini terus dikebut penyelesaiannya, menyisakan persoalan pelik bagi sebagian masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Salah satu korban, Ngaman Nyoto, mengaku sangat dirugikan karena ganti rugi tanah miliknya justru diberikan kepada pihak lain yang diduga tidak memiliki hak.

Ngaman Nyoto menjelaskan, bidang tanah yang menjadi objek sengketa adalah lahan yang dibelinya dari Mohd Dardir, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor AU.530831 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah 05.05.18.22.01315. Pembelian tersebut sah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 96 Tahun 2023 yang dibuat oleh PPAT Syamsul Mahrif, SH., MKn., wilayah kerja Kabupaten Kampar.

Selain itu, terdapat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 627/SKGR/1996 yang terdaftar di Register Desa Pantai Cermin Nomor 344/SKGR/PO/96 atas nama Yuhanis, yang menjadi dasar awal kepemilikan tanah tersebut. Namun, ganti rugi atas tanah ini justru diterima oleh pihak lain yang tidak memiliki hak kepemilikan.

“Kami sangat menyesalkan sikap BPN Kampar yang justru diam, padahal mereka mengetahui bidang tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh lembaga mereka sendiri. Ada apa dengan BPN Kampar?” ujar Ngaman Nyoto.

Ngaman Nyoto menegaskan akan menempuh jalur perdata dan pidana, serta melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polda Riau. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dan aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terlibat.

Dasar Hukum dan Sanksi

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 385 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, menggadaikan, menyewakan, atau membebani dengan hak tanggungan sesuatu hak atas tanah padahal diketahui bahwa hak tersebut bukan miliknya, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 167 KUHP: Penyerobotan lahan atau memasuki tanah orang lain tanpa hak diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan.

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

Pasal 19: Sertifikat hak atas tanah adalah alat bukti yang kuat, sehingga segala tindakan yang mengabaikan sertifikat merupakan pelanggaran hukum.

3. Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 jo. Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum:

Pasal 1 ayat (2): Ganti rugi diberikan kepada pihak yang berhak secara sah.

Pasal 42: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum:

Pasal 74: Setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau menghalangi pengadaan tanah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Pernyataan Penutup

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pembangunan proyek strategis nasional. Pemberian ganti rugi tanah harus mengacu pada asas keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUPA dan Perpres tentang pengadaan tanah.

Ngaman Nyoto berharap pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan proyek, tetapi juga memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.

Terkini