MimbarDesa.com - Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau, kini dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang besar. Melimpahnya investasi di sektor ini membawa konsekuensi berupa produksi limbah yang signifikan. Namun, di balik potensi pencemaran lingkungan, tersembunyi kesempatan untuk mengoptimalkan limbah menjadi sumber pendapatan daerah yang menjanjikan.
Setiap pabrik kelapa sawit di Rokan Hulu menghasilkan dua jenis limbah utama: padat dan cair. Alih-alih dibiarkan menjadi beban lingkungan, limbah ini, jika dikelola dengan cerdas melalui regulasi yang tepat, berpotensi menjadi aset daerah. Belajar dari keberhasilan daerah lain yang telah memiliki peraturan serupa, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu didorong untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang hilirisasi limbah industri sawit.
Pengelolaan limbah yang dimaksud bukan sekadar upaya meminimalisir dampak negatif. Lebih dari itu, ini adalah langkah strategis untuk mengolah dan memanfaatkan limbah cair (seperti air sisa produksi, air dari hydrocyclone/claybath, air abu ketel uap, boiler blowdown, dan air lindi) serta limbah padat yang termasuk kategori non-B3.
Ketua Punggawa Melayu Riau, Alian, dengan tegas menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk segera merancang dan mengesahkan Perda tentang hilirisasi limbah pabrik dan perkebunan. Menurutnya, pengelolaan dan regulasi yang tepat terhadap berbagai jenis limbah cair tersebut dapat bertransformasi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan. Langkah ini dinilai krusial, terutama dalam mengatasi defisit anggaran yang saat ini dialami oleh berbagai daerah di Indonesia.
"Bayangkan, limbah yang selama ini mungkin dianggap sebagai masalah, justru bisa menjadi sumber pemasukan baru bagi Rokan Hulu. Dengan adanya Perda, kita tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi daerah." Ujar Alian kepada Wartawan, Senin (05/05/2025).
Inisiatif ini diharapkan kata dia, tidak hanya mampu meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi dalam pengolahan limbah. Perda yang komprehensif dapat memuat mekanisme pemanfaatan limbah menjadi produk bernilai tambah, seperti pupuk organik, biogas, atau material konstruksi.
"Langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam merespons seruan ini akan menjadi penentu, apakah limbah sawit di Rokan Hulu akan terus menjadi ancaman lingkungan, atau bertransformasi menjadi peluang emas yang menyejahterakan masyarakat dan memperkuat kas daerah," tukasnya.