Yayasan peduli hutan dan jalan raya akan lakukan gugatan kepada dinas perhubungan, atas kerusakan jalan di propinsi Riau

Jumat, 04 April 2025 | 16:16:22 WIB

MimbarDesa.com -  dengan kondisi jalan propinsi, yang begitu sangat memprihatinkan, dan begitu merugikan masyarakat umum dalam menggunakan akses jalan, ini semua menurut yayasan masyarakat peduli jalan raya, di duga merupakan kurang nya pengawasan dan kelalaian dari dinas perhubungan, dalam menjalan tugas dan fungsi nya,

Kita dapat melihat setiap hari kendraan yang melewati jalan propinsi, jenis kendraan Truk yang muatan nya tidak pantas melewati jalan propinsi, seperti truk kayu, tangki cpo, dll nya, sepertinya mereka dengan santai setiap hari bebas beroperasi, di duga Dengan muatan lebih 40 ton, belum di tambah berat mobil nya kalau hal ini dibiarkan terus menerus maka masyarakat tidak akan pernah merasakan jalan bagus di propinsi Riau.

Karna  Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan overload alasannya :

1. *Mengatur dan Mengawasi Lalu Lintas*: Dinas Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas, termasuk mengatur berat kendaraan yang diizinkan melintas di jalan.

2. *Menjaga Kondisi Jalan*:
Dinas Perhubungan bertanggung jawab untuk menjaga kondisi jalan, termasuk memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan overload.

3. *Mengatur Izin Kendaraan*: 
Dinas Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur izin kendaraan, termasuk mengatur berat kendaraan yang diizinkan melintas di jalan.

*Peraturan Perundang-Undangan*
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanggung jawab Dinas Perhubungan terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan overload adalah:

1. *Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*
2. *Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Pengaturan Berat Kendaraan*
3. *Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*

Dari hal diatas yayasan peduli jalan raya akan segera melakukan gugatan perdata kepada pihak pihak yang kita duga menggunakan kendraan overloud, yang melewati jalan propinsi serta dinas perhubungan yang kita duga lalai dalam menjalankan tugas negara yang diembankan kepadanya  kepengadilan guna mencari keadilan yang seadil adil nya

Kita sudah melakukan kordinasi dengan kuasa hukum, yang ditunjuk oleh yayasan peduli jalan raya, yng akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, namun sebelum gugatan kita daftarkan, kita akan mengumpulkan data serta alat bukti dan saksi saksi terhadap pelanggaran tersebut, tegas darbi...

Terkini