MimbarDesa.com - yayasan mapelhut jaya ( masyarakat peduli hutan dan jalan raya ) sangat menyayangkan dengan keadaan pengelolaan hutan tanaman industri yang jumlah luasan nya sangat pantastis, diperkirakan 1.509,702, hektar hutan Riau telah diberikan hak pengelolaan nya oleh Mentri kehutanan , kepada 48 perusahaan di Riau, namun kontribusi kepada masyarakat sekitar belum mampu memberikan kesejahteraan,
Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah hutan yang ditanami dengan jenis tanaman yang dapat digunakan sebagai bahan baku industri, seperti kayu, pulp, dan kertas. HTI biasanya dikelola oleh perusahaan yang memiliki izin untuk mengelola hutan dan memproduksi produk industri dari hasil hutan.
*Tujuan HTI*
Tujuan utama HTI adalah untuk memproduksi bahan baku industri yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri, seperti:
1. *Produksi Kayu*: HTI dapat memproduksi kayu yang dapat digunakan sebagai bahan baku untuk industri furniture, konstruksi, dan lain-lain.
2. *Produksi Pulp dan Kertas*: HTI dapat memproduksi pulp dan kertas yang dapat digunakan sebagai bahan baku untuk industri kertas dan produk kertas lainnya.
*Manfaat HTI*
HTI memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. *Meningkatkan Produksi Bahan Baku Industri*: HTI dapat meningkatkan produksi bahan baku industri yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri.
2. *Meningkatkan Pendapatan Negara*: HTI dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan royalti yang diterima dari perusahaan yang mengelola HTI.
3. *Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat*: HTI dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar HTI melalui peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja.
Berikut beberapa larangan bagi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sanksi yang dapat diterapkan:
*Larangan Bagi Perusahaan HTI*
1. *Menebang Hutan di Luar Wilayah HTI*: Perusahaan HTI tidak boleh menebang hutan di luar wilayah yang telah ditetapkan sebagai HTI.
2. *Menebang Hutan yang Dilindungi*: Perusahaan HTI tidak boleh menebang hutan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, seperti hutan suaka alam, hutan lindung, dan hutan konservasi.
3. *Menggunakan Bahan Kimia yang Berbahaya*: Perusahaan HTI tidak boleh menggunakan bahan kimia yang berbahaya dalam kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan.
4. *Mengabaikan Kesejahteraan Masyarakat*: Perusahaan HTI tidak boleh mengabaikan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar HTI.
5. *Tidak Melakukan Pengelolaan Hutan yang Baik*: Perusahaan HTI tidak boleh tidak melakukan pengelolaan hutan yang baik, seperti tidak melakukan reboisasi, tidak melakukan pengelolaan tanah yang baik, dan tidak melakukan pengelolaan air yang baik.
*Sanksi Bagi Perusahaan HTI*
1. *Pencabutan Izin*: Perusahaan HTI yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat kehilangan izin untuk mengelola HTI.
2. *Denda*: Perusahaan HTI yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat dikenakan denda yang cukup besar.
3. *Penghentian Kegiatan*: Perusahaan HTI yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat dihentikan kegiatannya.
4. *Pengambilalihan Aset*: Perusahaan HTI yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat kehilangan asetnya.
5. *Pemberian Sanksi Administratif*: Perusahaan HTI yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan pengambilalihan aset.
Perusahaan HTI di Riau yang begitu luas mengeksploitasi kekayaan alam Riau, belum mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, juga kadangkala tidak mengelola secara baik, seperti banyak nya areal konserfasi yang juga di tanami dengan tanaman industri, selain itu juga banyak areal Baferzon yang tidak di jaga sehingga tidak berfungsi sebagai mana yang amanat kan oleh peraturan pemerintah, seperti Baferzon Antra IUP HTI dengan hutan lindung, hutan suaka alam dan batas dengan pemukiman masyarakat,
Perusahaan HTI memiliki kewajiban untuk mengalokasikan Baferzon dengan batas persekutuan nya
1. *Batas dengan Hutan Lindung*: Perusahaan HTI harus mengalokasikan Baferzon sepanjang 500 meter dari batas hutan lindung.
2. *Batas dengan Hutan Suaka Alam*: Perusahaan HTI harus mengalokasikan Baferzon sepanjang 200 meter dari batas hutan suaka alam.
3. *Batas dengan Persekutuan Lainnya*: Perusahaan HTI harus mengalokasikan Baferzon sepanjang 50-100 meter dari batas persekutuan lainnya, seperti perkebunan, pertanian, atau permukiman.
*Tujuan Baferzon*
Tujuan Baferzon adalah:
1. *Mencegah Kerusakan Lingkungan*: Mencegah kerusakan lingkungan yang dapat disebabkan oleh kegiatan perusahaan HTI.
2. *Mengurangi Risiko Bencana*: Mengurangi risiko bencana yang dapat disebabkan oleh kegiatan perusahaan HTI.
3. *Meningkatkan Kualitas Lingkungan*: Meningkatkan kualitas lingkungan yang berada di dalam wilayah IUP HTI-nya.
Dalam hal ini yayasan mapelhut jaya akan memberikan data data temuan kepada dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi Riau, Mentri kehutanan, dan Mentri lingkungan hidup, supaya ada perbaikan dalam pengelolaan hutan tanaman industri ini,
Darbi berharap supaya perusahaan HTI di propinsi Riau dapat memberikan kontribusi kepada daerah secara signifikan, terkhusus kepada masyarakat sekitar dengan program CSR, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, kita dari mapelhut jaya akan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak haka masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, terang darbi..