MimbarRiau.com - Polres Rokan Hilir menggelar press rilis pengungkapan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu).
Press rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Juniwinata, Kanit Tipikor Iptu Subiarto A Tampubolon digelar di Gedung Aula Patriatama, Kamis (20/3/2024) siang.
Pada press rilis itu, pihak kepolisian menghadirkan tersangka bernama Muhammad Hatta yang berstatus PNS dan pada masa itu selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Datuk Penghulu) Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Babussalam.
Terungkapnya kasus itu, kata Isa, bermula pada 29 Desember 2023, personil Sat Reskrim mendapat informasi bahwa M. Hatta (40) tidak pernah masuk kantor dan adanya kegiatan desa yang tidak dikerjakan sama sekali.
Yakni kegiatan ketahanan pangan ternak kambing dengan anggaran sebesar Rp. 182.703.200 dan kegiatan Desa Siaga Covid 19 dengan anggaran sebesar Rp. 73.081.280 yang bersumber dari Dana Desa Kepenghuluan Tahun Anggaran 2022," beber Kapolres.
Mengetahui hal tersebut, Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir Iptu Subiarto A. Tampubolon, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, kemudian memerintahkan Kanit Tipikor untuk dilakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan berupa pelanggaran hukum yang dilakukannya dalam mengelolaan dana-dana tersebut, seperti tidak merealisasikan kegiatan sesuai RAB. (Rencana Anggaran Biaya_red ), dan kegiatan Kepenghuluan yang Fiktif (tidak dikerjakan_red)," ungkap Isa.
Setelah dilakukan gelar perkar di Polda Riau Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus, tanggal 26 September 2024, terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024 dengan terlapor atas nama MH alias Hatta.
"Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 372.203.980,- berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor: 700.1.2.2./R/INSP/PKKN/2024/04, tanggal 2 Desember 2024," kata Isa kembali.
Selanjutnya, MH alias Hatta ditetapkan sebagai tersangka sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak RP 1 Milyar Rupiah.
"Diharapkan konferensi pers ini dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang penegakan hukum Kami di wilayah hukum Polres Rohil," tutup Kapolres.