Sah constatering dan sita pengadilan atas lahan 377 ha di bacakan PN Bangkinang

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:34:18 WIB

MimbarDesa.com -  Hakim PN Bangkinang dan panitera sah telah membacakan putusan PN Bangkinang atas constatering dan sita pengadilan terhadap lahan 377 ha milik Edi kurniawan,

Constatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir. Tindakan ini dilakukan sebelum eksekusi dilakukan.

Kabar baik itu diketahui dari surat undangan yang dikirim PN Bangkinang kepada Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH bertarikh 4 Maret 2025.

Dalam surat bernomor: 518/PAN.PN.W4-U6/HK2.4/III/2025 itu, disebutkan pelaksanaan constatering dan sita jaminan dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025 mendatang di Desa Kota Baru, Tapung Hilir, Kampar.

Surat undangan constatering dan sita jaminan ini sebagai tindak lanjut dari surat permohonan eksekusi yang diajukan Yayasan Riau Madani. Selain itu, PN Bangkinang juga telah menerbitkan surat penetapan nomor: 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2024/PN Bkn.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH membenarkan pihaknya telah menerima surat undangan pelaksanaan constatering dan sita jaminan dari PN Bangkinang. Ia berharap pelaksanaan constatering bisa berjalan dengan efektif dan lancar, agar eksekusi putusan bisa segera dilakukan secepatnya.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada PN Bangkinang atas pelaksanaan constatering dan sita jaminan atas putusan yang telah dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani sejak 2016 lalu itu. Mudah-mudahan, ini bisa menjadi tonggak awal untuk pelaksanaan eksekusi selanjutnya,", kata Surya Darma, Jumat (7/3/2025).

Putusan PN Bangkinang

Tepatnya pada 15 Desember 2015, Yayasan Riau Madani resmi mendaftarkan gugatan terhadap Edi Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang atas pembangunan dan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan HPT Minas. Gugatan teregistrasi dengan nomor 62/PDT.G/2015/PN.Bkn.

Setelah melalui tahapan persidangan, pada 9 Juni 2016, majelis hakim PN Bangkinang memutus perkara. Amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani secara verstek. Sepanjang persidangan berlangsung, Edi Kurniawan tak pernah hadir.

Berikut isi putusan PN Bangkinang:
1. Menyatakan tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya secara verstek
3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum
4. Menyatakan status objek sengketa seluas 377 hektare adalah kawasan hutan
5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek

sengketa sengketa dan mengeluarkan seluruh karyawan atau pekerja, kemudian memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang kelapa sawit dan menghutankan kembali objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

6. Menghukum tergugat supaya menanggung seluruh biaya pemulihan kondisi objek sengketa secara tanggung renteng

Usai memenangi gugatan, Yayasan Riau Madani langsung bergerak kencang. Apalagi tergugat Edi Kurniawan tidak mengajukan banding sesuai batas waktu yang ditetapkan (14 hari), sehingga otomatis putusan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 
Yayasan Riau Madani pun mengajukan permohonan eksekusi putusan ke PN Bangkinang. Setidaknya ada tiga surat yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani agar PN Bangkinang segera mengeksekusi putusan tersebut.

Surat pertama dilayangkan pada 3 Agustus 2016 dengan nomor 42/YRM/VIII/2016, kemudian disusul dengan surat bernomor 21/YRM/IV/2017 pada bulan April 2017.
Berselang beberapa bulan kemudian, Yayasan Riau Madani kembali menyurati PN Bangkinang. Surat ketiga bertarikh 5 September 2017 bernomor 46/YRM/IX/2017 itu kembali memohon kepada PN Bangkinang untuk segera mengeksekusi putusan yang telah dimenangkan oleh Yaya.

Terkini